REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menyarankan agar partai politik (parpol) menolak gagasan perpanjangan masa atau periode jabatan Presiden lewat Amandemen UUD 1945. Ia mengingatkan, bahwa gagasan itu akan merugikan parpol sendiri.
Khoirunnisa menyebut, salah satu peran parpol ialah kaderisasi guna menemukan calon pemimpin bangsa. Bila perpanjangan periode atau masa jabatan Presiden disetujui, maka parpol kehilangan kesempatan mengusung kadernya di Pilpres 2024.
"Seharusnya, partai politik menolak gagasan ini, karena regenerasi di partai politik juga berpotensi tidak berjalan dengan usulan ini. Padahal fungsi utama partai politik adalah untuk melakukan kaderisasi," kata Khoirunnisa kepada Republika, Selasa (22/6).
Khoirunnisa menyebut, perpanjangan periode jabatan Presiden hanya akan semakin memperburuk kondisi demokrasi di Indonesia bila disetujui. Padahal, selama ini, indeks demokrasi Indonesia semakin tahun kian menurun. Kemudian eksesnya akan menimbulkan pemimpin otoriter seperti di era Orde Baru.
"Adanya pembatasan masa jabatan ini supaya kita tidak mengulangi kesalahan di masa lampau, ada kepala negara yang menjadi sewenang-wenang karena masa jabatan yang tidak dibatasi," ujar Khoirunnisa.
Selain itu, menurut Khoirunnisa, perpanjangan masa jabatan Presiden tak ada relevansi dan urgensinya. Dia mengingatkan, salah satu hakikat pemilu adalah untuk reward dan punishment. Jika pemilih merasa kinerja pemerintah baik, maka parpol pengusung presiden dapat dipilih kembali oleh masyarakat.
"Tetapi jika masyarakat kinerja pemerintah tidak memuaskan maka masyarakat bisa memberikan punishment dengan cara tidak memilih kembali. Dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini menutup adanya reward dan punishment ini," ucap Khoirunnisa.
Sebelumnya, muncul isu adanya oknum yang semangat mencoba memperpanjang masa jabatan Jokowi. Mereka berencana melakukan misinya dengan berbagai cara. Skenario pertama ialah membuka peluang periode ketiga selama lima tahun melalui pemilihan umum. Adapun skenario kedua memperpanjang masa jabatan presiden maksimal tiga tahun.
Isu ini menguat seiring acara syukuran Kantor Sekretariat Nasional Komunitas Jok-Pro 2024 di Jakarta, Sabtu (19/6). Komunitas Jokpro dibentuk atas dasar dukungan terhadap Presiden Jokowi dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto untuk maju dalam kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.