JAKARTA—Pemerintah didesak segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, menilai aspek perlindungan dalam PP 109/2021 sudah usang karena tidak mengakomodasi rokok elektrik. YLKI mempertanyakan sejumlah kementerian yang menyatakan,...
Berita Lainnya