REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Pemerintah Kota (Pemkot) Solo bakal mengikuti instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kepada kepala daerah, terkait operasional jam malam untuk menekan penyebaran Covid-19. Instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 2021 tersebut berlaku mulai 22 Juni sampai 5 Juli mendatang.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, mengatakan, aturan mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro masih mengacu pada SE terakhir yang berlaku pada 15-28 Juni 2021. Namun, ada perubahan terkait operasional jam malam sesuai dengan instruksi Mendagri yang membatasi kegiatan masyarakat maksimal sampai pukul 20.00 WIB.
"Belum saya tanda tangani. Masih mengikuti SE yang lama. Enggak banyak berubah kok. Cuma jam malamnya saja yang berubah," kata Gibran kepada wartawan, Selasa (22/6).
Gibran mengungkapkan, adanya rencana Komandan Korem (Danrem) 074/Warastratama untuk mengundang kepala daerah se-Solo Raya atau eks Karesidenan Surakarta pada Kamis (24/6) untuk membahas terkait instruksi Mendagri tersebut. Sehingga diharapkan, ada keseragaman mengenai aturan PPKM Mikro di Solo Raya.
"Lihat nanti dulu lah. Pertemuan kepala daerah seperti apa. Kalau mengikuti instruksi Mendagri ada yang jam 20.00 WIB. Tapi itu belum saya tanda tangani. Kan keadaan tiap kota itu beda," ujar Gibran.
Sementara itu, terkait adanya seruan karantina wilayah atau lockdown dari sejumlah pakar untuk menekan penyebaran Covid-19, Gibran menilai agar jangan sampai dilakukan lockdown di Solo. Meski demikian, Pemkot berupaya mengetatkan protokol kesehatan termasuk pengawasan di masyarakat.
"Kita ketatkan saja prokesnya. Dan mengikuti instruksi Mendagri. Tapi enggak banyak yang berubah. Cuma jam operasionalnya saja yang berubah," ucapnya.
Gibran menyatakan, kondisi ekonomi di Solo sudah mulai bergeliat. Salah satu indikatornya dilihat dari okupansi hotel, restoran dan mal, masyarakat sudah mulai memberanikan diri untuk membelanjakan uangnya.
"Dari situ pemulihan ekonomi sudah kelihatan. Event-event sudah kami jalankan, sudah mulai dijadwalkan misalnya Piala Walikota yang kemarin mau tidak mau kami mundurkan. Ini mungkin kami mau mundurkan lagi event Solo Keroncong. Tapi, tidak apa-apa," ungkap putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut.
Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 Kota Solo, jumlah kasus penyebaran Covid-19 per Selasa (22/6) secara kumulatif mencapai 12.292 dengan kasus aktif sebanyak 829 orang. Kasus aktif tersebut rinciannya, 684 orang isolasi mandiri/terpusat dan 145 pasien menjalani perawatan. Sedangkan 10.872 orang telah dinyatakan sembuh/pulang, serta 591 orang meninggal dunia.