REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Abdul Rozak Muslim selama enam tahun penjara. Mantan anggota DPRD Jabar dari Partai Golkar tersebut dinilai bersalah telah menerima gratifikasi dalam proses pengurusan dana bantuan provinsi (banprov) untuk Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017-2019 sebesar Rp 9,1 miliar.
‘’Menuntut terdakwa Abdul Rozaq Muslim dengan hukuman enam tahun penjara," kata Jaksa KPK, Febi Dwiyandospendy, dalam tuntutannya di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (23/6).
Menurut Jaksa KPK, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 12 huruf a UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dalam tuntutannya, Jaksa juga menjerat terdakwa dengan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 5,5 miliar subsider dua tahun kurungan penjara. ’’Hak terdakwa untuk dipilih sebagai pejabat publik juga dicabut selama tiga tahun dari pidana pokoknya," ujar Jaksa.
Dalam dakwannya, Jaksa menyebutkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi serta tidak mengakui perbuatannya. Hal yang meringankan, imbuh Jaksa, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, serta menyesal dan memiliki tanggungan keluarga. ‘’Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tak mengakui perbuatannya,’’ kata Jaksa.
Seperti diketahui, terdakwa diseret ke pengadilan lantaran diduga menerima gratifikasi dalam pengurusan dana banprov untuk Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017-2019. Penetapan Abdul Rozaq sebagai tersangka, merupakan pengembangan dari kasus yang melibatkan mantan bupati Indramayu Supendi.