REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR — Pemerintah Malaysia mengusulkan amandemen hukum syariah yang memungkinkan tindakan diambil terhadap pengguna media sosial karena menghina Islam dan mempromosikan gaya hidup LGBT. Sodomi dan tindakan sesama jenis adalah ilegal menurut hukum Islam di Malaysia yang mayoritas Muslim, meski hukuman jarang terjadi.
Wakil Menteri Urusan Agama Malaysia, Ahmad Marzuk Shaary, dalam sebuah pernyataan, menyampaikan, amandemen hukum pidana syariah diusulkan sebagai tanggapan atas postingan media sosial yang merayakan komunitas lesbian, gay, biseksual dan transgender sebagai bagian dari Bulan Kebanggaan pada bulan Juni.
"Kami menemukan pihak-pihak tertentu mengunggah status dan gambar yang menghina Islam di media sosial dalam upaya mereka mempromosikan gaya hidup LGBT," katanya dilansir dari laman Euro News, Jumat (25/6).
Malaysia adalah rumah bagi 32 juta orang, di mana lebih dari 60 persen populasi Muslim etnis Melayu. Malaysia memiliki sistem hukum jalur ganda, dengan hukum pidana Islam dan hukum keluarga yang berlaku untuk Muslim berjalan di samping hukum perdata.