Senin 28 Jun 2021 06:29 WIB

OJK akan Sebarkan 335 Ribu Vaksin Covid-19 pada Juli 2021

Saat ini, OJK tengah melakukan pendataan akan kebutuhan vaksinasi tersebut.

Rep: Novita Intan/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso
Foto: Antara/Humas OJK
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bank Indonesia dan Kementerian Kesehatan akan menyebarkan sekitar 335 ribu vaksin Covid-19 selama Juli mendatang. Adapun inisiatif tersebut sejalan dengan permintaan Presiden Joko Widodo yang disampaikan pada kegiatan vaksinasi massal sektor jasa keuangan pada Rabu (16/6). 

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan otoritas berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk mengalokasikan vaksin sejumlah 335 ribu. “Saat ini, OJK tengah melakukan pendataan akan kebutuhan vaksinasi yang akan diadakan selama triwulan tiga 2021. Selanjutnya, kolaborasi OJK dan BI juga menggandeng Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan/Badan Musyawarah Perbankan Daerah di seluruh Indonesia untuk melaksanakan vaksinasi massal,” ujarnya dalam keterangan resmi seperti dikutip Senin (28/6).

Baca Juga

Adapun vaksinasi massal akan menyasar pekerja perbankan, serta nasabah atau masyarakat. Selain itu, setiap lembaga jasa keuangan didorong membuka sentra vaksinasi yang berkelanjutan. Sebelumnya, Wimboh menekankan vaksinasi diperlukan untuk memperoleh kekebalan kelompok.

"Program vaksinasi Covid-19 sangat penting untuk mencapai kekebalan kelompok untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional yang telah membaik sejak awal tahun ini, sejalan dengan upaya meningkatkan protokol kesehatan yang lebih ketat," kata Wimboh.

Pada 16 dan 17 Juni lalu, sebanyak 8.300 pegawai menerima vaksin dosis pertama dalam vaksinasi massal sektor jasa keuangan di Jakarta. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement