Senin 28 Jun 2021 07:03 WIB

Kafe di Kota Palu Didenda Rp 2 Juta karena Langgar PPKM

Kafe tersebut kedapatan masih beroperasi di atas pukul 21.00

Pekerja membawa masuk kursi saat menutup warung kopi (warkop) pada batas jam operasional protokol Kesehatan Covid-19. Bagi kafe-kafe yang masih buka melewati batas waktu yang ditentukan, akan dikenakan denda (ilustrasi)
Foto: ANTARA/RAHMAD
Pekerja membawa masuk kursi saat menutup warung kopi (warkop) pada batas jam operasional protokol Kesehatan Covid-19. Bagi kafe-kafe yang masih buka melewati batas waktu yang ditentukan, akan dikenakan denda (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Pemerintah Kota Palu melalui Tim Operasi Yustisi Covid-19 Palu menindak tegas dengan memberikan denda Rp 2 juta kepada salah satu kafe yang ketahuan tetap buka dan beroperasi di atas pukul 21.00 WITA. Denda tersebut dikenakan tim operasi yustisi saat melakukan patroli kepatuhan pelaksanaan Surat Edaran Wali Kota Palu Nomor 3 Tahun 2021 terkait pembatasan kegiatan usaha hingga pukul 21.00 WITA dalam rangka pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19 pada Sabtu malam.

Denda Rp 2 juta dikenakan kepada pengelola Bell Rock Cafe yang terletak di Jalan Chairil Anwar Kecamatan Palu Timur agar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan kasus Covid-19 di Palu berjalan maksimal dan efektif. "Pengelola kafe tersebut tetap membuka tempat usahanya di atas pukul 21.00 dengan cara mematikan lampu luar agar aktivitas dalam cafe tersebut tidak terlihat," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu, Trisno Yulianto dalam keterangannya Ahad (27/6) malam.

Baca Juga

Ia menyatakan pihaknya telah memberikan surat edaran Wali Kota Palu tersebut kepada pengelola kafe. Namun tetap diabaikan hingga kedapatan melanggar sehingga pihaknya terpaksa menindak tegas dengan memberikan denda uang tunai Rp 2 juta.

Ia menegaskan sanksi tegas tersebut diberikan kepada setiap pengelola kafe, warung kopi, rumah makan, spa, mall, pusat perbelanjaan dan tempat usaha lainnya yang beroperasi di atas pukul 21.00 tanpa pandang bulu. Ini dilakukan dalam rangka menekan lonjakan kasus Covid-19 di Kota Palu. "Agar tidak banyak warga yang terpapar, maka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro melalui surat edaran Wali Kota Palu tersebut, oleh pelaku usaha mesti diterapkan dengan ketata," ucapnya.

Jika pengelola kafe itu kembali kedapatan melanggar maka pihaknya akan mencabut izin usahanya untuk sementara waktu. Tim Operasi Yustisi Covid-19 Palu sebelumnya juga memberikan denda Rp 2 juta kepada pengelola Restoran Pizza Hut dan Zona Coffe yang terlekat di Jalan Emi Saelan Kecamatan Palu Selatan beberapa waktu lalu. Kedua resto tersebut kedapatan tetap beroperasi di atas pukul 21.00.

 

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement