REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, Sumatra Utara, meminta pelaku usaha kuliner tidak lagi melayani pemesanan pembeli untuk makan dan minum di lokasi setelah pukul 20.00 WIB. "Sedangkan layanan pesan antar, masih diizinkan sampai batas jam operasional restoran atau kafe," ucap Kepala Bidang Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Medan Ardhani Syahputra di Medan, Ahad (27/6).
Ia mengaku, petugas gabungan Pemkot Medan dibantu TNI/Polri melakukan patroli rutin, sebagai bentuk pengawasan dan penertiban PPKM mikro terhadap pelaku maupun pengelola usaha kuliner di wilayah setempat. Di antaranya restoran, rumah makan, kafe, warung atau kedai makan/minum, angkringan, pedagang makan/minum kaki lima, dan tempat kuliner lainnya di Ibu Kota Provinsi Sumatra Utara itu.
"Seperti kuliner di Jalan Gatot Subroto, Jalan Abadi dan Jalan Gagak Hitam. Petugas mengimbau agar pelaku usaha mematuhi surat edaran Wali Kota Medan yang dikeluarkan pekan ini," katanya.
Ia menerangkan, peraturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan No.440/5352 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Medan. "SE Wali Kota tersebut diterbitkan menindaklanjuti instruksi Gubernur Sumut No.188.54/25/INST/2021 agar seluruh lapisan masyarakat di Kota Medan tidak melakukan kegiatan demi menghindari penyebaran virus corona," tutur Ardhani.