Senin 28 Jun 2021 22:16 WIB

Polisi Gadungan Peras Sopir Angkut

Polisi gadungan pemeras sopir angkut telah ditahan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya membekuk tiga polisi gadungan yang mengaku sebagai anggota reserse Polda Metro Jaya. Tiga orang berinisial RN, AGU, dan HK itu melakukan razia sopir angkot yang sering bermain judi online.

"Tiga orang yang diamankan, korbannya atau sasarannya yaitu sopir angkot yang kalau istirahat main handphone dan judi online yang namanya Ludo King," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, dalam konferensi persnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (28/6).

Baca Juga

Menurut Yusri, tersangka berinisial HK mengajak RN dan AGU untuk melakukan aksinya merazia para sopir angkot. Mereka menggunakan kendaraan milik RN dan menggerebek sopir angkot yang bermain judi di dalam angkot. Selanjutnya para polisi gadungan itu membawa korban ke dalam mobil milik RN tersebut.

"Saat korban berada di dalam mobil, ketiga oknum melakukan pemerasan dengan mengambil handphone dan uang pada korban. Ini modus operandinya," Yusri menambahkan.

Sementara dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku telah melakukan aksinya sebanyak dua kali. Dari aksinya mereka mengantongi Rp 4 juta dan digunakan untuk kehidupan sehari-hari kemudian barang bukti yang diamankan, salah satunya diduga senjata api. "Dengan barang bukti berupa senjata api, baju reserse, serta masker Polri, dan topi yang ia gunakan seperti aparat Reserse katanya. Senjata ini dia beli untuk menakut-nakuti," kata Yusri.

Saat ini, kata Yusri, pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman diatas lima tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement