Selasa 29 Jun 2021 23:03 WIB

Kementerian Haji Minta Jamaah Selesaikan Dosis Vaksin

Kementerian Haji Minta Jamaah Selesaikan Dosis Vaksin.

Rep: Mabruroh/ Red: Muhammad Hafil
 Kementerian Haji Minta Jamaah Selesaikan Dosis Vaksin. Foto:  Vaksin Covid 19 (ilustrasi).
Foto: Flickr
Kementerian Haji Minta Jamaah Selesaikan Dosis Vaksin. Foto: Vaksin Covid 19 (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JEDDAH — Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi meminta semua orang yang menerima izin melakukan ritual haji tahun ini, untuk mengambil dosis kedua vaksin. Dalam sebuah pengumuman pada Ahad (27/6), kementerian mengatakan, penerbitan izin haji akan memudahkan orang tersebut untuk segera mendapatkan dosis kedua vaksin covid-19 dalam waktu 48 jam setelah izin dikeluarkan.

"Ini datang dari keinginan pemerintah Penjaga Dua Masjid Suci untuk mengambil semua tindakan pencegahan untuk membatasi penyebaran virus dan menjaga keselamatan jemaah,” kata Kementerian dilansir dari Saudi Gazette, Senin (28/6).

Baca Juga

“Ketika izin haji dikeluarkan setelah menyelesaikan semua prosedur, jamaah terpilih yang belum menyelesaikan vaksinasi dengan dua dosis harus mengunjungi salah satu pusat vaksin untuk menyelesaikan pengambilan dosis vaksin," sambungnya.

Kementerian menegaskan kembali, bahwa vaksinasi adalah salah satu syarat utama untuk pendaftaran, dan dosis kedua adalah persyaratan wajib untuk memungkinkan para jemaah haji dapat melakukan ritual haji tahun ini.

Kementerian mencatat ada 500 ribu lebih calon jamaah haji yang mendaftar. Namun disebabkan oleh pandemi covid-19, Kementerian membatasi jamaah haji tahun ini hanya untuk 60 ribu orang.

Mereka yang terpilih akan mendapatkan sms dari pihak kementerian pada Jumat lalu. Jamaah haji terpilih, memiliki waktu 10 jam untuk menyelesaikan semua prosedur reservasi, termasuk pemilihan paket haji dan melengkapi semua persyaratan untuk penerbitan izin haji.

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement