Rabu 30 Jun 2021 12:43 WIB

Pakar: Pasang Bendera Saat Bangun Rumah Jangan Dipidana

RUU KUHP memuat pasal penodaan bendera dengan ancaman hukuman Rp 10 juta.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Warga memasang ornamen bendera merah putih di rumahnya (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho
Warga memasang ornamen bendera merah putih di rumahnya (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pakar hukum dari Universitas Sultan Agung (Unissula), Kota Semarang, Jawade Hafidz, mengingatkan pembuat undang-undang jangan sampai memasukkan ketentuan larangan pasang bendera Merah Putih pada tiang atap rumah dalam RUU KUHP, apalagi sampai memidanakan pelakunya.

"Itu merupakan wujud rasa cinta dan nasionalisme warga negara yang di dalamnya terkandung nilai-nilai kearifan lokal yang perlu dilindungi oleh negara," kata Jawade di Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (30/6).

Dia menyatakan hal itu terkait dengan pemidanaan terhadap setiap orang yang memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara, sebagaimana diatur dalam RUU KUHP Pasal 235 Huruf d, dengan ancaman denda paling banyak Rp 10 juta.

Menurut dosen Fakultas Hukum Unissula Semarang tersebut, ketentuan itu tidak perlu diatur dalam KUHP karena terlalu teknis dan pembuktiannya sangat interpretatif. Jawade lantas mengingatkan adagium yang mengatakan, lebih baik membebaskan 1.000 orang bersalah daripada menghukum satu orang yang belum tentu bersalah.

Terkait dengan penodaan bendera negara yang termaktub dalam Pasal 231 dan 234 RUU KUHP, Jawade memandang perlu mengkaji kembali dengan memperhatikan latar belakang, maksud, dan tujuan perbuatan dimaksud serta dipertegas kualifikasi subjek hukum yang akan dikenai sanksi.

Ketua Prodi Doktor Hukum Universitas Borobudur (Unbor) Jakarta Prof H Faisal Santiago sependapat dengan Jawade. Ia mengatakan, penggunaan bendera Merah Putih pada saat mendirikan rumah merupakan kearifan lokal (local wisdom). "Tergantung pada niat setiap orang dalam memperlakukan bendera Merah Putih," ujar Faisal.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement