REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto menanggapi peniadaan pasal-pasal mengenai KASN dalam draf Rancangan Undang-Undang (UU) tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Menurutnya, apabila KASN dihilangkan akan muncul intervensi terhadap birokrasi oleh pejabat politik yang tidak bertanggung jawab.
"Lembaga KASN merupakan penjaga sistem merit. Ketika lembaga tersebut dihilangkan birokrasi akan diintervensi oleh pejabat politik yang tidak bertanggung jawab," ujar Agus kepada Republika, Rabu (30/6).
Dia mengatakan, alasan-alasan untuk tidak menghilangkan lembaga KASN seperti di atas sudah disampaikan berulang kali kepada DPR maupun pemerintah. Apabila pada akhirnya KASN tak lagi berdiri, menurut Agus, cita-cita menjadikan birokrasi yang efektif hanya sekadar mimpi.
"Cita-cita menjadikan birokrasi yang efektif hanya jadi mimpi," kata dia.
Usulan pembubaran KASN muncul dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan Wakil Menteri Hukum serta HAM Eddy Hiariej terkait RUU ASN beberapa waktu lalu.
Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal menyampaikan beberapa masukan Komisi II DPR terhadap RUU ASN, di antaranya penghapusan KASN. Kewenangan KASN dapat diberikan kepada Kemenpan-RB.
Dalam draf revisi UU ASN, ketentuan Pasal 1 angka 19 tentang Komisi ASN dihapus. Beleid pasal ini sebelumnya berbunyi 'Komisi ASN yang selanjutnya disingkat KASN adalah lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik'.