Rabu 30 Jun 2021 19:09 WIB

RUU ASN Hapus Lembaga KASN, Ini Kata Ketua KASN 

Apabila KASN dihilangkan maka berpotensi ada intervensi terhadap birokrasi.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ratna Puspita
Ketua KASN Agus Pramusinto
Foto: KASN
Ketua KASN Agus Pramusinto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto menanggapi peniadaan pasal-pasal mengenai KASN dalam draf Rancangan Undang-Undang (UU) tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Menurutnya, apabila KASN dihilangkan akan muncul intervensi terhadap birokrasi oleh pejabat politik yang tidak bertanggung jawab. 

"Lembaga KASN merupakan penjaga sistem merit. Ketika lembaga tersebut dihilangkan birokrasi akan diintervensi oleh pejabat politik yang tidak bertanggung jawab," ujar Agus kepada Republika, Rabu (30/6). 

Baca Juga

Dia mengatakan, alasan-alasan untuk tidak menghilangkan lembaga KASN seperti di atas sudah disampaikan berulang kali kepada DPR maupun pemerintah. Apabila pada akhirnya KASN tak lagi berdiri, menurut Agus, cita-cita menjadikan birokrasi yang efektif hanya sekadar mimpi. 

"Cita-cita menjadikan birokrasi yang efektif hanya jadi mimpi," kata dia.