REPUBLIKA.CO.ID,SUKABUMI--Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi terus menggencarkan upaya penertiban kendaraan yang parkir liar. Hasilnya pada tahun ini jumlah pelanggaran yang ditertibkan menurun dibandingkan sebelumnya.
Salah satu upayanya Dishub bersama Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Jabar Wilayah Sukabumi, TNI dan Polri, menggelar operasi gabungan terpadu penegakan tertib kendaraan bermotor. mulai 28 Juni 2021 lalu diruas jalan KH Ahmad Sanusi. Berikutnya pada Selasa (29/6) digelar di persimpangan Jalan Siliwangi-Jalan RE Martadinata dan Rabu (30/6) di Jalan RA Kosasih.
''Kami sebenarnya rutin melakukan operasi penegakan aturan berkendara,'' ujar Kepala Seksi Pengendalian Operasi Lalu Lintas Dishub Kota Sukabumi, Agus Achmad, Rabu. Namun pada beberapa terakhir makin diintensifkan yang dilakukan bersama dengan instansi terkait lainnya di beberapa titik berbeda.
Agus menuturkam, dalam operasi pada Senin lalu misalnya masih ditemukan 38 pelanggaran, diantaranya pelanggaran yang dilakukan oleh angkutan kota (angkot). Selain itu penindakam terhadap parkir liar.
Khusus parkir liar ungkap Agus, jumlah pelanggaran parkir liar sejak bulan Januari hingga Juni mencapai 500 pelanggaran. Angka ini menurun dibandingkan pada tahun sebelumnya.
Hal ini terang Agus, menunjukkan kesadaran pengendara mulai meningkat. Di mana warga paham arti pentingnya parkir di tempat yang tidak dilarang.
Namun lanjut Agus, dalam upaya untuk semakin meningkatkan kesadaran pengendara, Dishub akan tetap rutin mengadakan patroli 2 kali dalam sehari pada waktu pagi dan sore. Adapun tindakan yang akan dilakukan jika ditemukan parkir liar dimulai dari penempelan sticker peringatan, penggembosan ban hingga penderekan kendaraan.