Kamis 01 Jul 2021 11:37 WIB

Ketok Palu Jokowi untuk PPKM Darurat Mulai 3 Juli

Rincian PPKM Darurat akan disampaikan lebih lanjut oleh Luhut Pandjaitan.

Warga membayar belanjaannya di m bloc market, Jakarta, Rabu (30/6/2021). Pemerintah menyampaikan bahwa supermarket, mall dan sektor2 esensial lainnya akan tetap beroperasi dengan jam operasional yg dipersingkat dan prokes yang ketat pada saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro darurat di Jawa-Bali yang rencana akan berlaku mulai awal Juli mendatang.
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warga membayar belanjaannya di m bloc market, Jakarta, Rabu (30/6/2021). Pemerintah menyampaikan bahwa supermarket, mall dan sektor2 esensial lainnya akan tetap beroperasi dengan jam operasional yg dipersingkat dan prokes yang ketat pada saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro darurat di Jawa-Bali yang rencana akan berlaku mulai awal Juli mendatang.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Sapto Andika Candra, Flori Sidebang, Antara

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Kebijakan untuk menekan laju penularan Covid-19 yang signifikan ini berlaku di 122 kabupaten/kota di Jawa dan Bali, pada 3-20 Juli 2021.

Baca Juga

Dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Kamis (1/7), Presiden Jokowi meminta masyarakat mematuhi ketentuan PPKM darurat dan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan. Menurut presiden, langkah yang diambil ini bisa menekan penularan Covid-19 dan memulihkan kehidupan masyarakat lebih cepat.

"Setelah mendapat banyak masukan dari menteri, ahli kesehatan, dan kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak 3-20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Presiden Jokowi di Istana Merdeka.

PPKM darurat ini, ujar Jokowi, akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku. "Secara terperinci bagaimana pengaturan PPKM darurat saya sudah meminta Menteri Koordinator Marinves (Luhut Binsar Pandjaitan) untuk menerangkan sejelas-jelasnya," kata Jokowi.

Di sisi lain, Presiden Jokowi juga memastikan Kementerian Kesehatan terus meningkatkan kapasitas perawatan di rumah sakit, menambah fasilitas isolasi terpusat, juga memastikan ketersediaan obat, alat kesehatan, dan tangki oksigen untuk pasien Covid-19.

Seperti diketahui, teknis pelaksanaan PPKM darurat melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan secara khusus ditunjuk Presiden Jokowi untuk memimpin pelaksanaan PPKM darurat di Jawa dan Bali.

Cakupan pengetatan aktivitas dalam PPKM darurat ini, berdasarkan dokumen resmi dari Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, antara lain:

1. Perkantoran 100 persen work from home (WFH) untuk sektor non-esensial.

2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring.

3. Sektor esensial berlaku 50 persen work from office (WFO) dan untuk sektor kritis dibolehkan 100 persen WFO.

Sektor esensial yang dimaksud antara lain keuangan dan perbankan hingga perhotelan non-karantina. Sementara sektor kritis termasuk kesehatan, energi, keamanan, logistik, transportasi, makanan, hingga konstruksi.

Khusus untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 malam dengan pengunjung 50 persen.

4. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.

5. Restoran dan rumah makan hanya menerima delivery atau take away.

6. Kegiatan konstruksi boleh 100 persen dengan protokol kesehatan.

7. Tempat ibadah ditutup sementara.

8. Fasilitas umum, termasuk tempat wisata, ditutup sementara.

9. Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial yang memunculkan keramaian ditutup sementara.

10. Transportasi umum, termasuk angkutan massal dan taksi (konvensional dan online) diberlakukan kapasitas 70 persen.

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan. Tidak boleh makan di lokasi resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang tamu.

12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh, baik pesawat, bus, dan kereta api, harus menunjukkan kartu vaksinasi (minimal vaksinasi dosis I) dan PCR dengan masa berlaku H-2 perjalanan untuk pesawat dan antigen H-1 perjalanan untuk moda transportasi lainnya.

13. Satpol PP Pemda, TNI, Polri agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat di atas terutama pada poin 3 (penerapan WFO untuk sektor tertentu).

14. Penguatan 3T (testing, tracing, treatment) perlu terus ditingkatkan.

a. Testing perlu ditingkatkan minimal 1/1.000 penduduk/pekan. Testing perlu ditingkatkan sampai positivity rate kurang dari 5 persen. Testing perlu dilakukan untuk suspek, yaitu mereka yang bergejala dan juga kontak erat.

b. Tracing perlu dilakukan sampai mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan siolasi. Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina.

c. Treatment perlu dilakukan dengan komprehensif, sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.

15. Pencapaian target vaksinasi sebesar 70 persen dari total populasi pada kota/kabupaten prioritas paling lambat pada Agustus 2021.

Sebagai informasi, penerapan PPKM mikro di Jawa Bali ini berdasarkan sejumlah penilaian yang dilakukan atas beberapa parameter. Parameter yang dimaksud mencakup kasus konfirmasi, perawatan di rumah sakit, angka kematian, positivity rate, kontak erat per kasus konfirmasi, dan tingkat keterisian tempat tidur di RS.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement