REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang belum melakukan penyederhanaan birokrasi, agar segera dapat melaksanakan sesuai arahan Presiden. Hal ini karena pemerintah menargetkan penyederhanaan birokrasi selesai pada 30 Juni 2021 baik instansi di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
"Sebagai Ketua Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional, saya minta kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang belum melakukan penyederhanaan birokrasi, agar segera dapat melaksanakannya sesuai arahan Presiden," ujar Ma'ruf dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Kepegawaian Tahun 2021 yang digelar Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kamis (1/7).
Wapres mengingatkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang penyederhanaan birokrasi menekankan tiga aspek yakni transformasi organisasi, transformasi manajemen kinerja, dan transformasi jabatan.
Namun, kata Wapres, pelaksanaan penyederhanaan birokrasi tersebut harus mempertimbangkan prinsip kehati-hatian, kecermatan, objektivitas, keadilan, efisiensi dan transparansi. Hal ini untuk menjaga agar pelayanan publik tetap dapat dilaksanakan secara optimal.