REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang belum melakukan penyederhanaan birokrasi, agar segera dapat melaksanakan sesuai arahan Presiden. Hal ini karena pemerintah menargetkan penyederhanaan birokrasi selesai pada 30 Juni 2021 baik instansi di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
"Sebagai Ketua Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional, saya minta kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang belum melakukan penyederhanaan birokrasi, agar segera dapat melaksanakannya sesuai arahan Presiden," ujar Ma'ruf dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Kepegawaian Tahun 2021 yang digelar Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kamis (1/7).
Wapres mengingatkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang penyederhanaan birokrasi menekankan tiga aspek yakni transformasi organisasi, transformasi manajemen kinerja, dan transformasi jabatan.
Namun, kata Wapres, pelaksanaan penyederhanaan birokrasi tersebut harus mempertimbangkan prinsip kehati-hatian, kecermatan, objektivitas, keadilan, efisiensi dan transparansi. Hal ini untuk menjaga agar pelayanan publik tetap dapat dilaksanakan secara optimal.
"Sementara bagi ASN yang mengalami transformasi jabatan dimaksud, tidak dirugikan dari aspek kesejahteraan maupun karirnya," katanya.
Ma'ruf pun meminta kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, BKN, Lembaga Administrasi Negara, semua kementerian dan lembaga serta Pemda melakukan langkah-langkah untuk mendukung transformasi organisasi, transformasi manajemen kinerja, dan transformasi jabatan tersebut.
Salah satunya, mempercepat peralihan jabatan struktural ke jabatan fungsional. "Hal ini memerlukan dukungan terhadap penataan organisasi berbasis kinerja. Disamping itu juga optimalisasi pengembangan kompetensi jabatan fungsional, dan mobilitas ASN yang agile atau lentur," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan penyederhanaan birokrasi ditargetkan selesai pada akhir Juni 2021. Karena itu, saat ini penyederhanaan birokrasi khususnya di lingkungan pemerintahan daerah sedang dikejar agar bisa tercapai.
"(Penyederhanaan birokrasi di tingkat daerah) sedang dikonsolidasikan kemendagri, Mei Juni tahun 2021 selesai," kata Tjahjo saat dikonfirmasi, Sabtu (6/3).
Pada Rapat Koordinasi Penyederhanaan Birokrasi yang dipimpin Wakil Presiden Ma'ruf Amin Maret lalu, Tjahjo melaporkan kepada Wapres proses penyederhanan birokrasi di tingkat pemerintah pusat, kementerian dan lembaga saat ini mencapai 90 persen atau 39 ribu jabatan tingkat eselon III dan IV yg telah dipangkas. Sementara 10 persen sisanya, kata Tjahjo, tinggal proses verifikasi untuk beberapa kelembagaan.
Sementara update terbaru per Juni ini, penyederhanaan birokrasi telah memangkas 41.272 struktur di 91 kementerian/lembaga. "Sudah lebih dari 41.272 struktur yang telah disederhanakan di 91 K/L," ujar Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Erwan Agus Purwanto dalam acara Pembahasan Isu Strategis dan Kebijakan PANRB II, Kamis (24/6).
Penyederhanaan birokrasi ini meliputi pemangkasan jabatan eselon III, IV dan V. Erwan mengatakan, selain penyederhanaan birokrasi, proses reformasi birokrasi juga dilakukan dengan pembubaran lembaga nonstruktural.