Kamis 01 Jul 2021 13:28 WIB

Polri Gagalkan Peredaran 529 Kg Ganja Jaringan Sumatra-Jawa

Penyidik Polri menemukan tujuh hektare ladang ganja di Gunung Leuser, Aceh.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas gabungan mengumpulkan pohon ganja siap panen (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Syifa Yulinnas
Petugas gabungan mengumpulkan pohon ganja siap panen (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis ganja seberat 529 kilogram (kg) dari pemasok dan pengepul ganja jaringan Aceh-Medan-Palembang-Jakarta dan Bogor.

"Hasil pengembangan kasus menuntun penyidik hingga menemukan tujuh hektare ladang ganja di Gunung Leuser, Kabupaten Beutong Ateuh, Aceh," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Wadirtipid) Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Jayadi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (1/7).

Jayadi mengatakan, rangkaian pengungkapan kasus itu dilakukan sejak 9 Juni 2021. Pertama, petugas mendapati barang bukti 198 bungkus ganja seberat 223,95 kg. Selanjutnya, kata dia, tim melakukan pengembangan pada Kamis (24/6).

Hasilnya, tim meringkus empat tersangka dengan barang bukti narkoba jenis ganja sebanyak sembilan karung yang berisi 280 bungkus paket ganja. "Total beratnya 3.044,60 kilogram," ucap Jayadi.

Dia menyebutkan, identitas para tersangka berinisial IB (42 tahun), IS alias UC (44), MA (35), dan RD (37). Dari pemeriksaan, penyidik mendapati bahwa para tersangka memiliki ladang ganja.

"Tim kemudian melakukan penyisiran area Gunung Leuser ditemukan ladang ganja seluas tujuh hektare di daerah Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Ateuh Banggalan, Kabupaten Nagan Raya," ujar Jayadi.

Menurut Jayadi, jika dianalisis dari luasan area ladang tersebut dapat menghasilkan 630 ribu batang ganja kering dengan perkiraan berat 210,529 ton. Adapun perkiraan harga per kg Rp 4 juta, sehingga total barang bukti tersebut senilai Rp 842 miliar lebih.

"Selanjutnya dilakukan pemusnahan terhadap ladang ganja dengan cara dilakukan pencabutan pohon ganja, kemudian dilakukan pembakaran," tutur Jayadi.

Jayadi menambahkan, pengungkapan upaya penyelundupan dan peredaran ganja yang dilakukan Polri selama periode Januari-Mei 2021 tercatat sebanyak 1.334 kasus dengan 1.610 tersangka dan barang bukti ganja seberat 2,1 ton.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَاَذَانٌ مِّنَ اللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖٓ اِلَى النَّاسِ يَوْمَ الْحَجِّ الْاَكْبَرِ اَنَّ اللّٰهَ بَرِيْۤءٌ مِّنَ الْمُشْرِكِيْنَ ەۙ وَرَسُوْلُهٗ ۗفَاِنْ تُبْتُمْ فَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْۚ وَاِنْ تَوَلَّيْتُمْ فَاعْلَمُوْٓا اَنَّكُمْ غَيْرُ مُعْجِزِى اللّٰهِ ۗوَبَشِّرِ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا بِعَذَابٍ اَلِيْمٍۙ
Dan satu maklumat (pemberitahuan) dari Allah dan Rasul-Nya kepada umat manusia pada hari haji akbar, bahwa sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya berlepas diri dari orang-orang musyrik. Kemudian jika kamu (kaum musyrikin) bertobat, maka itu lebih baik bagimu; dan jika kamu berpaling, maka ketahuilah bahwa kamu tidak dapat melemahkan Allah. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang kafir (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih,

(QS. At-Taubah ayat 3)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement