REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNKS), Ahmad Juwaini, mengatakan instrumen wakaf dan dana sosial Islam lainnya memiliki potensi yang besar dalam menjawab kondisi sosial dan kesejahteraan masyarakat di Indonesia dengan melakukan transformasi pengelolaan wakaf nasional. Transformasi wakaf nasional memerlukan nazhir atau penerima dan pengelola wakaf yang kompeten serta berkualitas.
"Para nazhir distandarisasi dengan uji kompetensi agar mereka semakin amanah dan profesional sehingga mendapatkan kepercayaan dari para wakif khususnya kompetensi di bidang pengelolaan investasi," kata Ahmad saat peluncuran aplikasi e-services pendaftaran nazhir Badan Wakaf Indonesia (BWI), Kamis (1/7).
Ia mengatakan, para nazhir harus bekerjasama dengan lembaga keuangan syariah dan perusahaan pengelola investasi dalam mengelola wakaf uang. BWI juga harus terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap para nazhir tersebut.
"Sangat penting pada saat ini dalam pengelolaan wakaf uang kita melakukan proses digitalisasi wakaf dalam rangka memudahkan mempercepat dan meningkatkan ketepatan layanan wakaf sekaligus untuk mempercepat terjadinya integrasi data wakaf dalam mempercepat terwujudnya pusat data wakaf nasional," jelasnya.