Jumat 02 Jul 2021 06:47 WIB

DIY Tutup Kegiatan Usaha Langgar PPKM Darurat

Selama PPKM darurat, makan ditempat tidak diperbolehkan.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Teguh Firmansyah
Wisatawan berkunjung ke kawasan wisata Alun-Alun Selatan, Yogyakarta, Senin (21/6/2021). Pemerintah akan memperkuat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro selama 14 hari, yakni mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021 yang akan dituangkan dalam instruksi Mendagri.
Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko
Wisatawan berkunjung ke kawasan wisata Alun-Alun Selatan, Yogyakarta, Senin (21/6/2021). Pemerintah akan memperkuat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro selama 14 hari, yakni mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021 yang akan dituangkan dalam instruksi Mendagri.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY menindak tegas bagi yang melanggar aturan PPKM darurat, termasuk pelaku usaha. Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad mengatakan, kegiatan usaha akan langsung ditutup jika ada pelaku usaha yang kedapatan melanggar.

Selama PPKM darurat, kegiatan makan di tempat (dine in) tidak diperbolehkan. Noviar menegaskan, pihaknya tidak akan memberi peringatan terlebih dahulu seperti saat diberlakukannya PPKM berbasis mikro.

Baca Juga

"Kalau masih ada pelanggaran dan menyediakan dine in, tutup. Tidak ada lagi peringatan-peringatan, tidak ada lagi panggil-panggil, langsung ditutup," kata Noviar yang juga Koordinator Satgas Covid-19 DIY Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum tersebut di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (1/7).

Saat diberlakukannya PPKM darurat, patroli dilakukan secara masif. Pihaknya juga dibantu oleh TNI dan Polri serta Satpol PP di masing-masing kabupaten/kota.

"Kami akan membagi dalam tiga shift nanti, pagi, siang dan malam. Personel masih cukup, tidak hanya provinsi, termasuk kabupaten/kota dan hari ini kami koordinasi dengan satgas kecamatan yang juga dikerahkan untuk mengawasi pelaksanaan PPKM darurat," ujarnya.

Sosialisasi terkait aturan-aturan PPKM darurat ini juga dilakukan dalam dua hari ini. Diharapkan, pada pelaksanaannya nanti masyarakat sudah dapat menjalankan aturan-aturan PPKM darurat dengan disiplin.

Pasalnya, hingga saat ini pihaknya masih menemukan banyak pelanggaran. Tidak hanya pelaku usaha, namun masyarakat yang melanggar protokol kesehatan juga masih banyak ditemukan.

Per hari, rata-rata pihaknya menemukan di atas 100 pelanggaran terkait protokol kesehatan. Bentuk pelanggaran ini sebagian besarnya terkait dengan pemakaian masker. "Satu atau dua hari ini sosialisasi ke masing-masing pelaku usaha, termasuk OPD terkait nanti membantu sosialisasi ke asosiasi-asosiasi. Setelah itu paling tidak Sabtu dan Ahad kami sudah mulai action untuk penindakan," jelas Noviar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement