Jumat 02 Jul 2021 13:02 WIB

PPKM Darurat, KSPI: Jangan Sampai Ada Ledakan PHK

Akibatnya, daya beli buruh turun, yang berdampak pada menurunnya konsumsi. 

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus Yulianto
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah resmi menerapkan kebijakan PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta, Menteri Tenaga Kerja, Menko Perekonomian, dan Menteri Perindustrian untuk memastikan pemberlakuan PPKM Darurat tak memunculkan ledakan PHK

"Harus disadari, tidak hanya dampak kesehatan yang kita hadapi. Tetapi juga akibat negatifnya bisa berdampak pada ekonomi," kata Said dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/7).

Dia mengingatkan, di saat awal terjadinya pandemi, banyak buruh yang dirumahkan dan kemudian kehilangan pekerjaan. Akibatnya, daya beli buruh turun, yang berdampak pada menurunnya konsumsi. Menurunnya konsumsi akan berakibat pada pertumbuhan ekonomi yang negatif. Jika ini terjadi, resesi akan semakin panjang. 

"Kami meminta bantuan subsidi upah dilanjukan kembali. Bagi perusahaan yang mampu, harus membayar upah secara penuh dan tidak dipotong. Kalau kemudian terjadi PHK, kami meminta pengusaha membayar pesangon tidak menggunakan omnibus law UU Cipta Kerja, tetapi menggunakan aturan lama seperti yang diatur dalam PKB atau UU No 13 Tahun 2003," ujarnya.