REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pengelola Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) di Semarang memastikan kegiatan peribadahan dan wisata religi di tempat tersebut ditutup selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021. Ketua Pelaksana Pengelola MAJT Noor Achmad mengatakan keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan Wali Kota Semarang.
"MAJT senantiasa mematuhi keputusan dan kebijakan pemerintah," katanya dalam siaran pers, Jumat (2/7).
Meski kegiatan peribadahan dan wisata religi ditutup untuk umum, pengelola MAJT masih membuka layanan penggunaan aula untuk kegiatan pernikahan. Ia menjelaskan kegiatan pernikahan masih diizinkan oleh Pemkot Semarang dengan pelaksanaan protokol kesehatan ketat serta pembatasan maksimal 30 orang tamu.
"Pokoknya yang dilarang kita patuhi, yang dibolehkan kita maksimalkan," katanya.