Jumat 02 Jul 2021 19:03 WIB

Masjid Agung Jawa Tengah Tutup Selama PPKM Darurat

Pengelola MAJT masih membuka penggunaan aula untuk pernikahan.

Red: Ani Nursalikah
Masjid Agung Jawa Tengah Tutup Selama PPKM Darurat. Umat Muslim melaksanakan sholat tarawih di Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT), Semarang, Jawa Tengah
Foto: Antara/Aji Styawan
Masjid Agung Jawa Tengah Tutup Selama PPKM Darurat. Umat Muslim melaksanakan sholat tarawih di Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT), Semarang, Jawa Tengah

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pengelola Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) di Semarang memastikan kegiatan peribadahan dan wisata religi di tempat tersebut ditutup selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021. Ketua Pelaksana Pengelola MAJT Noor Achmad mengatakan keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan Wali Kota Semarang.

"MAJT senantiasa mematuhi keputusan dan kebijakan pemerintah," katanya dalam siaran pers, Jumat (2/7).

Baca Juga

Meski kegiatan peribadahan dan wisata religi ditutup untuk umum, pengelola MAJT masih membuka layanan penggunaan aula untuk kegiatan pernikahan. Ia menjelaskan kegiatan pernikahan masih diizinkan oleh Pemkot Semarang dengan pelaksanaan protokol kesehatan ketat serta pembatasan maksimal 30 orang tamu.

"Pokoknya yang dilarang kita patuhi, yang dibolehkan kita maksimalkan," katanya.