Jumat 02 Jul 2021 22:01 WIB

BPOM Setujui PPUK Ivermectin untuk Jadi Obat Covid-19

Ivermectin bisa dikonsumsi setelah melalui pemeriksaan dan diagnosa dokter.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Andi Nur Aminah
Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito (kiri)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memberikan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) obat cacing Ivermectin yang diduga bisa juga menjadi obat Covid-19. Selain digunakan selama uji klinik, Ivermectin masih bisa dikonsumsi setelah melalui pemeriksaan dan diagnosa dokter.

Kepala BPOM Penny K Lukito menegaskan, Ivermectin harus melalui uji klinik untuk membuktikan sebagai obat Covid-19. "Pembuktiannya adalah PPUK dengan subjek yang terbatas dan penggunaan metodologi yang terpercaya yaitu acak kontrol," ujarnya saat konferensi virtual BPOM, Jumat (2/7).

Baca Juga

Tujuannya, dia melanjutkan, agar bisa mendapatkan data yang valid bahwa memang Ivermectin betul-betul obat yang signifikan untuk mengobati Covid-19. Sebab, pihaknya menyadari bisa jadi ada parameter lain apabila tidak menggunakan ukuran suatu riset atau uji klinik dengan metodologi yang terpercaya. Kini, BPOM sudah membuka jalur tersebut dan dalam waktu tidak lama lagi uji klinik Ivermectin dilaksanakan. Penny menambahkan, uji klinik dilakukan di 10 rumah sakit.

"Kemudian penggunaan Ivermectin di luar skema uji klinik bisa saja dilakukan. Namun, itu harus sesuai dengan hasil pemeriksaan dan diagnosa oleh dokter," ujarnya.

Jika dokter bermaksud memberikan Ivermectin pada pasien, dia melanjutkan, maka penggunaaannya harus sesuai dengan protokol uji klinik yang telah disetujui. Sehingga, dokter harus menginformasikan pada pasien mengenai risikonya dan bagaimana penggunaan obat Ivermectin ini. "BPOM kembali mengingatkan bahwa Ivermectin adalah obat keras yang akan memberikan efek samping apabila digunakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Oleh karena itu, dia melanjutkan, BPOM akan selalu menjaga industri farmasi yang mengedarkan obat Ivermectin yang tentunya harus sesuai dengan ketentuan produksi berdasarkan regulasi yang ada. Di antaranya ketentuan cara pembuatan obat yang baik (CPOB). Artinya pada saat menjadi obat, pendistribusiannya harus memenuhi  CPOB. 

Tujuannya, dia melanjutkan, untuk menjaga agar mutu, keamanan, khasiat obat itu masih terjaga. Sebab, dia menambahkan, ini untuk melindungi masyarakat. Sehingga, obat harus didistribusikan melalui peraturan yang ada yaitu oleh pelayanan kefarmasian atau distributor. 

"Jadi, ini merupakan tugas BPOM untuk terus melakukan pengawasan, termasuk pre market pada saat produksi maupun distribusi," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement