Sabtu 03 Jul 2021 11:17 WIB

Ini Lokasi Penyekatan Mobilitas di DKI saat PPKM Darurat

Ada 60 titik pembatasan/penyekatan dan pengendalian mobilitas selama PPKM Darurat

Rep: Mimi Kartika/ Red: Esthi Maharani
Suasana lalu lintas di ruas Tol Dalam Kota, kawasan Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (2/7/2021). Jelang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali pada 3-20 Juli, lalu lintas di Ibu kota terpantau ramai lancar karena sejumlah perusahaan telah menerapkan kerja dari rumah atau WFH kepada pegawainya.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Suasana lalu lintas di ruas Tol Dalam Kota, kawasan Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (2/7/2021). Jelang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali pada 3-20 Juli, lalu lintas di Ibu kota terpantau ramai lancar karena sejumlah perusahaan telah menerapkan kerja dari rumah atau WFH kepada pegawainya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Mabes Polri melakukan penyekatan dan pengendalian mobilitas perjalanan di 407 lokasi di wilayah Jawa-Bali yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Untuk DKI Jakarta, ada 60 titik pembatasan/penyekatan dan pengendalian mobilitas selama PPKM Darurat yang berlaku mulai 3-20 Juli 2021.

Kepala Kakorlantas Mabes Polri Irjen Polisi Istiono dalam konferensi pers daring, Jumat (2/7) malam, mengatakan lokasi penyekatan di Ibu Kota berada di dalam kota, dalam tol, dan batas kota.  Pembatasan mobilitas juga dilakukan di beberapa tempat yang kerap terjadi kerumunan di Jakarta.

"Yang kita persyaratkan bahwa persyaratannya sama dengan perjalanan seperti biasanya, vaksin, harus ada PCR, harus ada rapid test, bila tidak memenuhi syarat akan kita putar balikkan," ujar dia.

Dikutip akun Instagram resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, lokasi pembatasan mobilitas dalam kota dilakukan di Bundaran Senayan, Semanggi, Bundaran HI, dan TL Harmoni. Sementara titik pembatasan mobilitas di dalam dilakukan dari timur ke barat yakni off ramp Tegal Parang dan off ramp Polda, kendaraan dikeluarkan di off ramp Bukopin/DPR, serta barat ke timur yaitu off ramp Semanggi, off ramp Senayan, off ramp Pancoran, kendaraan dikeluarkan di off ramp Dharmais/Cawang.

Kemudian, berikut lokasi pembatasan mobilitas di batas kota.

Jakarta Utara

Ringroad Tegal Alur

Jakarta Barat

Joglo Jakarta Barat

Pos LTS Kalideres

Jakarta Selatan

Perempatan Pasar Jumat

Ciledug Raya (Universitas Budi Luhur)

Jakarta Timur

Lampiri Kalimalang Jakarta Timur Panasonic Jalan Raya Bogor

Kolong Cakung

Depok

Depan SPBU Cilangkap

Jl Parung Ciputat

Lenteng Agung

Tangerang Kota

Batu Ceper

Jati Uwung

Tangerang Selatan

Bintaro

Legok

Bekasi Kota

Jl Sultan Agung Meda Satria

Jl Nur Ali Sumber Arta

Bekasi Kabupaten

Kedung Waringin

Tambun

Mimi Kartika

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement