Sabtu 03 Jul 2021 20:27 WIB

Pekalongan Berlakukan Lockdown di 120 RT

Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, memberlakukan lockdown di sebanyak 120 RT.

Warga beraktivitas di zona merah Covid-19 (Ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Warga beraktivitas di zona merah Covid-19 (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, memberlakukan lockdown di sebanyak 120 rukun tetangga (RT) mulai Sabtu (3/7) 2021.

"Sebanyak 120 RT tersebut berada di enam kelurahan yang masuk dalam zona merah COVID-19, yaitu Kauman, Noyontaansari, Banyurip, Medono, Bendan Kergon, dan Kelurahan Padukuhan Kraton," kata Wali Kota Pekalongan Afzan Arsland Djunaid di Pekalongan, Sabtu (3/7).

Baca Juga

Adapun mengenai pembatasan yang akan dilakukan selama masa PPKMDarurat mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021, kata dia, ada beberapa pembatasan seperti penutupan mal, pusat perbelanjaan, tempat hiburan lokasi seni budaya, sarana olahraga, taman, dan rumah ibadah.

"Adapun untuk kegiatan di pasar, toko kelontong, super market tetap diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 WIB dan membatasi kapasitas maksimal 50 persen," katanya.

Ia mengatakan penerapan beberapa aturan PPKM darurat memang hal yang tidak mudah sehingga dibutuhkan pendekatan yang humanis dan persuasif pada masyarakat namun tetap tegas.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement