Sabtu 03 Jul 2021 21:37 WIB

PPP Minta Seluruh Kader Dukung PPKM Darurat

PPP minta jajaran tindaklanjuti keputusan pemerintah soal PPKM darurat

Arwani Thomafi
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Arwani Thomafi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta seluruh jajaran struktur partainya untuk menindaklanjuti keputusan Pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Sekjen PPP Arwani Thomafi mengatakan kebijakan PPKM Darurat yang telah ditetapkan oleh Pemerintah mulai 3 hingga 20 Juli 2021 harus didukung sepenuhnya. Langkah itu, menurutnya, sebagai ikhtiar lahir untuk menekan penyebaran Covid-19 yang terjadi di Tanah Air.

Baca Juga

"Meminta kepada seluruh struktur partai untuk menindaklanjuti keputusan Pemerintah melalui PPKM Darurat ini, dengan menunda muscab (musyawarah cabang) dan kegiatan kepartaian lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan prokes Covid-19 hingga situasi kembali terkendali," katanya lagi.

PPP juga menginstruksikan kepada seluruh struktur partai, kader dan simpatisan untuk melakukan aksi tanggap darurat kepada warga khususnya yang terpapar Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri. "Dengan memberikan bantuan berupa makanan, vitamin serta asupan gizi untuk mempercepat proses penyembuhan dari paparan Covid-19," ujarnya.

Kemudian, jajaran diminta memanfaatkan fasilitas kantor partai untuk isolasi mandiri bagi warga yang kesulitan untuk melakukan isolasi, dengan senantiasa berkoordinasi dengan otoritas kesehatan di tiap-tiap daerah. Lebih lanjut, sejalan dengan langkah Pemerintah terkait PPKM Darurat tersebut, PPP menyerukan kepada seluruh pengurus DPP, DPW, DPC, ancab dan pengurus ranting seluruh Indonesia untuk melakukan "Muhasabah dan Doa Keselamatan Bangsa dari Covid-19"

"Ikhtiar batin ini menjadi pelengkap ikhtiar lahir. Kami meyakini dengan langkah lahir dan batin ini, masalah Covid-19 ini akan segera kita atasi bersama-sama," ucapnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement