REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Menteri Kesehatan RI, Budi G Sadikin, telah mengeluarkan keputusan tentang harga eceran tertinggi (HET) obat di masa pandemi Covid-19. Polres Indramayu pun akan memastikan apotek-apotek di Kabupaten Indramayu mematuhi keputusan tersebut.
"Kami siap menindak apotek yang menjual obat diatas HET," tegas Kapolres Indramayu, AKBP Hafid S Herlambang, didamping Kasat Reskrim, AKP Luthfi Olot Gigantara, Ahad (4/7).
Luthfi mengatakan, pihaknya langsung menindaklanjuti keputusan itu dengan menggelar sidak ke sejumlah apotek. Sejauh ini, belum ditemukan ada apotek yang menjual obat diatas HET. "Sementara ini masih aman," kata Luthfi.
Namun, lanjut Luthfi, jika di kemudian hari ditemukan ada apotek yang melanggar ketentuan tersebut, maka akan ada sanksi yang diberikan. Sanksi itu sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 62 jo Pasal 10 (a) UU Perlindungan Konsumen, yakni pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
Seperti diketahui, ketentuan tentang HET obat di masa pandemi itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4826/2021. Di dalam kepmen yang berlaku mulai 2 Juli 2021 tersebut, menteri kesehatan menetapkan HET untuk sejumlah obat.
Adapun obat yang masuk daftar HET tersebut adalah :
1. Favipiravir 200 mg, satuan tablet, HET: Rp 22.500
2. Remdesivir 100 mg injeksi, satuan vial, HET: Rp 510.000
3. Oseltamivir 75 mg kapsul, satuan kapsul, HET: Rp 26.000
4. Intravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml Infus, satuan vial, HET: Rp 3.262.000
5. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml infus, satuan vial, HET: Rp 3.965.000
6. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 50 ml infus, satuan vial, HET: Rp 6.174.900
7. Ivermectin 12 mg tablet, satuan tablet, HET: Rp 7.500
8. Tocilizumab 400 mg/20 ml infus, satuan vial, HET: Rp 5.710.600
9. Tocilizumab 80 mg/4 ml infus, satuan vial, HET: Rp 1.162.200
10. Azithromycin 500 mg tablet, satuan tablet, HET: Rp 1.700
11. Azithromycin 500 mg infus, satuan vial, HET: Rp 95.400