Ahad 04 Jul 2021 15:07 WIB

Mulai 6 Juli, WNA ke Indonesia Wajib Bawa Bukti Vaksinasi

Selain fully vaccinated, WNA ke Indonesia harus tunjukkan hasil PCR negatif Covid-19.

Red: Ratna Puspita
Juru Bicara Menko Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi mengatakan terhitung sejak 6 Juli 2021, seluruh Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia wajib mengantongi kartu/bukti vaksinasi. Selain kartu vaksin fully vaccinated, seluruh WNA juga harus menunjukkan hasil PCR negatif Covid-19 sebelum bisa masuk Indonesia. (Foto ilustrasi Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta)
Foto: FAUZAN/ANTARA
Juru Bicara Menko Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi mengatakan terhitung sejak 6 Juli 2021, seluruh Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia wajib mengantongi kartu/bukti vaksinasi. Selain kartu vaksin fully vaccinated, seluruh WNA juga harus menunjukkan hasil PCR negatif Covid-19 sebelum bisa masuk Indonesia. (Foto ilustrasi Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Menko Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi mengatakan terhitung sejak 6 Juli 2021, seluruh Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia wajib mengantongi kartu/bukti vaksinasi. Selain kartu vaksin fully vaccinated, seluruh WNA juga harus menunjukkan hasil PCR negatif Covid-19 sebelum bisa masuk Indonesia.

Jodi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Ahad (4/7), mengatakan, pengecualian sertifikat vaksinasi diberikan kepada diplomat dan kunjungan pejabat asing setingkat menteri sesuai dengan praktik hubungan diplomatik yang juga diterapkan negara lain. Hal itu disampaikan Jodi mengutip pernyataan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Juga

Masih mengutip pernyataan Menko Luhut, Jodi menuturkan untuk WNI yang akan masuk ke Indonesia namun belum mengantongi kartu vaksin, harus terlebih dahulu menunjukkan PCR negatif Covid-19 sebelum kedatangan. Setelah dikarantina dan terbukti negatif PCR, mereka akan langsung mendapatkan vaksinasi.

"Aturan karantina, baik bagi WNA maupun WNI, akan menjalani karantina selama 8 hari dengan dua kali tes PCR, yaitu saat kedatangan dan pada hari ke 7," jelas Jodi.