REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mewajibkan pelaku perjalanan orang dari luar provinsi ke daerah setempat melengkapi diri dengan menunjukkan surat asli negatif Covid-19 hasil tes PCR atau antigen.
"PCR dengan masa berlaku 3x24 jam, atau antigen dengan masa berlaku 2x24 jam," kata Gubernur Kepri Ansar Ahmad di Tanjungpinang, Ahad.
Ansar menyampaikan ini dilakukan sehubungan dengan peningkatan intensitas penyebaran COVID-19 di wilayah tersebut dalam sebulan terakhir. Dia juga mengingatkan rutinitas mobilitas masyarakat di Kepri dengan menggunakan moda transportasi umum khususnya transportasi laut, berpotensi menyebabkan peningkatan penyebaran COVID-19.
Kondisi geografis sebagai wilayah perbatasan, terdepan dan terluar yang terdiri atas pulau-pulau, menyebabkan diperlukannya perlakuan khusus untuk perjalanan orang dengan menggunakan moda transportasi laut dalam wilayah Kepri."Seluruh transportasi laut menerapkan protokol kesehatan COVID-19 dan melakukan pembatasan penumpang dengan jumlah maksimal 60 persen dari kapasitas daya tampung kapal penumpang," ungkapnya.
Ansar sudah menginstruksikan Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota, KSOP, dan Pelindo agar mengontrol aktivitas pelayaran kapal angkutan penumpang.Dia tidak ingin muncul klaster baru COVID-19 di kapal karena tidak dibarengi disiplin protokol kesehatan yang ketat. Misalnya penumpang tidak menjaga jarak saat berada dalam kapal.
"Klaster COVID kapal sudah ada, maka harus diantisipasi jangan sampai meluas," demikian Ansar.