Senin 05 Jul 2021 16:46 WIB

Perbatasan Jatim Disekat saat PPKM Darurat

Polda Jatim menerujunkan anggota Polres jajaran dibantu TNI dan Dishub setempat.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Andi Nur Aminah
Seorang anak melintas di depan pintu gerbang wisata Sendang Tirto Kamandanu, Desa Menang, Kediri, Jawa Timur. Situs peninggalan kerajaan Kediri tersebut ditutup saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat guna mengendalikan penyebaran COVID-19. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Prasetia Fauzani
Seorang anak melintas di depan pintu gerbang wisata Sendang Tirto Kamandanu, Desa Menang, Kediri, Jawa Timur. Situs peninggalan kerajaan Kediri tersebut ditutup saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat guna mengendalikan penyebaran COVID-19. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Daerah Jawa Timur melakukan penyekatan di tujuh perbatasan saat diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, pada 3 hingga 20 Juli 2021. Selain di perbatasan provinsi, Polda Jatim juga melakukan penyekatan di 20 perbatasan antar rayon dan 62 perbatasan antar kabupaten/ kota.

"Di Jatim ada tujuh titik perbatasan antar provinsi dan 82 titik pembatasan pengendalian antar rayon dan kabupaten 62 titik," ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman, Senin (5/3).

Baca Juga

Dalam penyekatan itu, Polda Jatim akan menerujunkan anggota Polres jajaran dibantu TNI dan petugas dinas perhubungan setempat. Nantinya, para petugas gabungan akan mengecek masyarakat yang hendak masuk ke Jatim. Jika tidak membawa syarat dan tak ada kepentingan mendesak, pengendara akan diputarbalikkan. 

"Mereka harus membawa surat keterangan bebas Covid-19 1x24 jam. Mereka juga harus mempunyai keterangan keperluan apa mereka ke Jatim. Nah kalau tidak ada urgent, akan kita kembalikan. Tapi kalau penting sekali, ada surat keterangannya, baru kita suruh lewat," ujar Latif.

Terkait penyekatan antar rayon, sambung Latif, petugas gabungan juga akan memeriksa pengendara yang keluar masuk. Mereka juga akan diminta syarat perjalanan domestik sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur. Mulai dari keterangan vaksin hingga surat keterangan bebas Covid-19. 

"Kami akan melakukan pengendalian. Kami bagi menjadi tujuh rayon itu Surabaya Raya, Malang Raya, Madiun Raya, Madura Raya, Tapal Kuda, Tuban Raya, Bojonegoro Raya. Diharapkan orang Surabaya Raya untuk sementara tidak boleh ke Malang Raya. Begitu juga sebaliknya," kata dia. 

 

Berikut data penyekatan perbatasan antar provinsi dan antar rayon di Jatim:

 

- Perbatasan Tuban - Rembang

- Perbatasan Bojonegoro - Cepu

- Perbatasan Ngawi Mantingan - Sragen

- Perbatasan Magetan - Karanganyar

- Perbatasan Pacitan Donorejo - Wonogiri

- Perbatasan Jalur Tol Ngawi - Solo

- Perbatasan Pelabuhan Ketapang (Banyuwangi - Gilimanuk Bali)

 

 

Rayon I

- Perbatasan Gresik - Lamongan

- Perbatasan Sidoarjo - Pasuruan 

- Perbatasan Mojokerto - Jombang

- Perbatasan Mojokerto - Pasuruan

- KP3 (Pelabuhan Tanjung Perak) - Bangkalan

- Mojokerto Kota - Lamongan 

 

Rayon II 

- Perbatasan Malang - Blitar

- Perbatasan Pasuruan - Mojokerto

- Perbatasan Malang - Lumajang 

 

Rayon III

- Perbatasan Situbondo - Probolinggo

- Perbatasan Lumajang - Probolinggo 

 

Rayon IV 

- Perbatasan Trenggalek - Ponorogo

- Perbatasan Trenggalek - Pacitan

- Perbatasan Kediri - Batu 

 

Rayon V 

- Perbatasan Madiun - Nganjuk

- Perbatasan Ngawi - Bojonegoro 

 

Rayon VI 

- Perbatasan Lamongan - Jombang

- Perbatasan Bojonegoro - Nganjuk

- Perbatasan Lamongan - Gresik 

 

Rayon VII

- Bangkalan - KP3 (Pelabuhan Tanjung Perak)

 

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement