Selasa 06 Jul 2021 07:15 WIB

Polda: Paksa Pegawai Kerja dari Kantor, Kami akan Tindak

Masyarakat bisa melaporkan perusahaan nonesensial yang memaksa karyawan WFO.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ratna Puspita
Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus mengatakan, berdasarkan evaluasi di 28 titik penyekatan selama tiga hari, banyak kantor atau perusahan nonesensial yang memaksa karyawannya untuk masuk kerja tatap muka pada masa PPKM Darurat. Yusri pun mengatakan kepolisian tidak segan menindak pemilik atau pemimpin perusahaan nonesensial yang mewajibkan karyawannya untuk tetap masuk kantor. (Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus mengatakan, berdasarkan evaluasi di 28 titik penyekatan selama tiga hari, banyak kantor atau perusahan nonesensial yang memaksa karyawannya untuk masuk kerja tatap muka pada masa PPKM Darurat. Yusri pun mengatakan kepolisian tidak segan menindak pemilik atau pemimpin perusahaan nonesensial yang mewajibkan karyawannya untuk tetap masuk kantor. (Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sudah dimulai sejak Sabtu (3/7). Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus mengatakan, berdasarkan evaluasi di 28 titik penyekatan selama tiga hari, banyak kantor atau perusahan nonesensial yang memaksa karyawannya untuk masuk kerja tatap muka pada masa PPKM Darurat. 

Yusri pun mengatakan, kepolisian tidak segan menindak pemilik atau pemimpin perusahaan nonesensial yang mewajibkan karyawannya untuk tetap masuk kantor. "Jangan dipaksakan pegawai untuk kerja, kami akan tindak. Kami tidak main-main, ini tegas kami sampaikan,  karena masih kita temukan," kata Yusri saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (5/7).

Baca Juga

Karena itu, ia mengimbau masyarakat agar melaporkan perusahaan nonesensial yang memaksa karyawan untuk bekerja di luar rumah, bukan work from home (WFH). "Laporkan dan kita akan tindak tegas. Tim juga bergerak dan mengecek kalau ada yang nonesensial masih buka. Kami punya layanan 110, kita punya medsos, atau datang sendiri ke Polda Metro Jaya," tutur Yusri. 

Kepolisian melakukan Operasi Aman Nusa II Lanjutan untuk menyukseskan kebijakan PPKM Darurat. Namun, dikabarkan masih banyak masyarakat yang belum menyadari adanya bahaya Covid-19.

"Evaluasi di semua titik banyak masyarakat yang belum mau sadar. Belum mau ingat bahwa memang bahaya Covid-19 ini," ujar dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement