REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro tahap XII mulai 6-20 Juli 2021 di daerah yang tidak menerapkan PPKM Darurat Jawa-Bali. Terdapat 43 kabupaten/kota yang masuk kriteria level 4 situasi pandemi berdasarkan asesmen yang menerapkan pengetatan PPKM mikro.
"Ini berlaku di semua provinsi di luar Jawa-Bali dengan dilakukan pengetatan pada 43 kabupaten/kota yang memiliki level asesmen 4 yang berada di 20 Provinsi. Regulasi ini selaras dengan pengetatan yang dilakukan di Jawa-Bali," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers virtual, Senin (5/7).
Dalam Instruksi Menteri Dalam (Inmendagri) Nomor 17 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro, 43 kabupaten/kota itu berada di 21 provinsi, yaitu:
1. Kota Banda Aceh