Selasa 06 Jul 2021 11:20 WIB

Selain Jawa-Bali, PPKM Mikro Diperketat di 43 Kabupaten/Kota

Di 43 kabupaten/kota, kegiatan perkantoran diberlakukan 75 persen work from home.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ratna Puspita
emerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Tahap XII mulai 6-20 Juli 2021 di daerah yang tidak menerapkan PPKM Darurat Jawa-Bali. Terdapat 43 kabupaten/kota yang masuk kriteria level 4 situasi pandemi berdasarkan asesmen, yang menerapkan pengetatan PPKM Mikro. (Ilustrasi Kasus Covid-19 Tinggi)
Foto: republika
emerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Tahap XII mulai 6-20 Juli 2021 di daerah yang tidak menerapkan PPKM Darurat Jawa-Bali. Terdapat 43 kabupaten/kota yang masuk kriteria level 4 situasi pandemi berdasarkan asesmen, yang menerapkan pengetatan PPKM Mikro. (Ilustrasi Kasus Covid-19 Tinggi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro tahap XII mulai 6-20 Juli 2021 di daerah yang tidak menerapkan PPKM Darurat Jawa-Bali. Terdapat 43 kabupaten/kota yang masuk kriteria level 4 situasi pandemi berdasarkan asesmen yang menerapkan pengetatan PPKM mikro. 

"Ini berlaku di semua provinsi di luar Jawa-Bali dengan dilakukan pengetatan pada 43 kabupaten/kota yang memiliki level asesmen 4 yang berada di 20 Provinsi. Regulasi ini selaras dengan pengetatan yang dilakukan di Jawa-Bali," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers virtual, Senin (5/7). 

Baca Juga

Dalam Instruksi Menteri Dalam (Inmendagri) Nomor 17 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro, 43 kabupaten/kota itu berada di 21 provinsi, yaitu: 

1. Kota Banda Aceh