Selasa 06 Jul 2021 15:54 WIB

Pemerintah Harus Buat Sistem Kebijakan untuk Terima WNA 

Sistem yang ditetapkan oleh pemerintah harus tetap dievaluasi secara berkala. 

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Agus Yulianto
Sejumlah warga negara asing (WNA) dengan menggunakan baju hazmat memasukkan barang bawaannya ke dalam bus saat hendak menuju tempat karantina setibanya di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
Foto: Antara/Fauzan
Sejumlah warga negara asing (WNA) dengan menggunakan baju hazmat memasukkan barang bawaannya ke dalam bus saat hendak menuju tempat karantina setibanya di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Epidemiologi dari Universitas Griffith Australia Dicky Budiman mengatakan, pemerintah Indonesia harus menetapkan sistem kebijakan yang aman jika menerima Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia. Sistem tersebut seperti dibatasi dan diperiksa secara ketat terkait kondisi tubuhnya agar tidak menyebarkan virus Covid-19.

"Dalam situasi seperti ini, pintu masuk WNA harus dibatasi dan diperiksa kondisi tubuh mereka. Harus memenuhi sudah divaksin dan di test juga mereka reaktif Covid-19 atau tidak. Kalau positif disediakan ruangan karantinanya dan dipantau. Jangan sampai lengah," katanya saat dihubungi Republika, Selasa (6/7).

Menurut dia, sistem yang ditetapkan oleh pemerintah harus tetap dievaluasi secara berkala. Jangan sampai menerima semua WNA masuk ke Indonesia. Dilihat apa mereka berkepentingan atau hanya wisata saja. Selain itu, mereka dari negara mana.

"Dilihat juga kedatangan negaranya dari mana. Selain Indonesia, negara Brazil dan India juga sedang tinggi kasus Covid-19. Yang penting jangan sampai lengah untuk sistemnya dalam menerima WNA dan membuat keadaan semakin buruk di Indonesia," kata dia.

Sebelumnya diketahui, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan buka suara terkait masih masuknya warga negara asing (WNA) ke Indonesia selama masa PPKM Darurat. Kedatangan WNA ini memang menuai protes masyarakat karena pemerintah dianggap tidak adil dalam menerapkan peraturan. 

Luhut menjelaskan, seluruh WNA yang masuk ke Indonesia wajib memenuhi syarat ketat. Pertama, mereka harus menunjukkan kartu vaksinasi sebagai bukti telah mendapat dosis vaksin Covid-19 lengkap. 

"Jadi tidak boleh orang datang ke Indonesia belum dapat kartu vaksin dua kali," kata Luhut dalam keterangan pers usai rapat terbatas, Selasa (6/7). 

Syarat lainnya, sebelum terbang ke Indonesia para WNA ini harus menjalani tes PCR dengan hasil negatif. Begitu tiba di Indonesia, ujar Luhut, WNA juga masih harus menjalani tes PCR sekali lagi. 

Setelahnya, mereka harus menjalani prosedur karantina selama delapan hari. 

"Setelah itu (karantina), dia di-PCR lagi, kalau dia negatif baru bisa keluar," kata Luhut. 

Luhut menambahkan, prosedur penerimaan warga negara asing ini sudah berlaku di banyak negara dunia. Periode karantina pun bervariasi di setiap negara. Indonesia, imbuhnya, memberikan jeda waktu delapan hari sebelum WNA benar-benar bisa menjalani aktivitasnya.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement