REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta kepada sektor swasta non-esensial untuk tidak memaksakan pegawainya masuk kantor pada masa PPKM Darurat. Langkah itu sebagai upaya bersama untuk memutus rantai penularan virus corona.
"Dimohon juga bagi sektor swasta non-esensial untuk mematuhi peraturan dan tidak memaksakan pegawainya untuk bekerja dari kantor," ujar dia saat menyampaikan keterangan pers yang dipantau di Jakarta, Selasa (6/7).
Ia mengatakan, kebijakan PPKM Darurat ini akan berjalan optimal dan mencapai sasaran apabila seluruh lapisan masyarakat mematuhi segala peraturan yang telah diterbitkan pemerintah. Pelaksanaan PPKM Darurat juga membutuhkan peran aktif pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan, sebagaimana yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021.
Di sisi lain, pemerintah terus memastikan kebutuhan pasien Covid-19 tersedia di berbagai daerah, baik untuk pasien yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit maupun yang sedang menjalani isolasi mandiri. "Oleh karena itu, saya meminta masyarakat tidak khawatir akan ketersediaan obat-obatan ini," kata Wiku.
Pemerintah juga terus berupaya agar pasien positif Covid-19 dapat mudah mengakses layanan kesehatan, seperti melakukan kerja sama dengan 11 platform telemedicine untuk menyediakan layanan konsultasi dan obat gratis bagi pasien positif Covid-19 yang isolasi mandiri. Sebanyak 11 platform telemedicine ini sudah terintegrasi dengan laboratorium tes PCR sehingga pasien bisa melakukan tes PCR melalui 11 platform telemedicine tersebut.
"Untuk tahap awal, fasilitas layanan ini akan tersedia untuk wilayah Jakarta," katanya.