Rabu 07 Jul 2021 01:40 WIB

PPKM Mikro di Kota Kendari Dimulai 7 Juli

Salah satu item PPKM Mikro itu adalah penyekatan wilayah perbatasan kota Kendari..

Petugas memeriksa kartu vaksinasi pengendara saat operasi yustisi PPKM Darurat  (ilustrasi)
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Petugas memeriksa kartu vaksinasi pengendara saat operasi yustisi PPKM Darurat (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi bakal menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro akibat Covid-19 di Kota Kendari terhitung mulai 7 Juli 2021. "Berdasarkan hasil rapat bersama antara Satgas Covid Provinsi Sultra dan Satgas Covid Kota Kendari yang berlangsung sore tadi, maka diputuskan bahwa mulai besok (7/7) sudah ada pemberlakuan PPKM Mikro hanya di Kota Kendari, salah satunya pintu-pintu masuk batas Kota Kendari akan diperketat," kata Kadis Kominfo Sultra, Ridwan Badallah, dalam konferensi persnya yang digelar secara virtual di Kendari, Selasa (6/7).

Ia mengatakan PPKM Mikro tersebut akan berlangsung sampai 20 Juli berdasarkan instruksi Mendagri terkait PPKM. Tetapi khusus di Kota Kendari ke depannya kemungkinan diberlakukan 20 hari sejak mulai tanggal pemberlakuan.

Baca Juga

Dia mengatakan salah satu item dari PPKM Mikro itu adalah penyekatan untuk wilayah perbatasan Kota Kendari, bahwa setiap yang akan melintas perbatasan kota maka wajib memperlihatkan bukti usap PCR, antigen, atau ada sertifikat vaksin. Selain itu, kata dia, aktivitas perkantoran yang ada di wilayah Kota kendari baik itu Kantor Pemkot Kendari, Pemprov Sultra, dan instansi vertikal akan dibatasi hanya 25 persen pegawainya yang bekerja dari kantor. Sedangkan 75 persen pegawai bekerja dari rumah.

Selain itu, kata Ridwan, berdasarkan keputusan rapat Gubernur Sultra bersama Satgas Covid-19, pemberlakuan PPKM Mikro itu juga akan menyasar pada penutupan seluruh fasilitas publik. Beberapa poin penting lainnya, kata dia, rencana pembatasan seluruh tempat ibadah, kegiatan seni budaya ditutup, seminar atau rapat dan kegiatan belajar mengajar kembali dilakukan secara daring.

"Semua fasilitas publik akan diminta untuk tutup sementara selama pemberlakuan PPKM Mikro ini, termasuk kegiatan yang mengumpulkan orang banyak ataupun lainnya untuk sementara ditiadakan," katanya.

Meskipun ada PPKM Mikro, kata Ridwan, perekonomian warga harus tetap berjalan yang berkaitan dengan usaha dagang kebutuhan pokok serta jenis lainnya. "Misalnya restoran, supermarket, pasar tetap buka, tetapi ada batasan waktu yakni ada yang harus tutup sampai jam lima sore, dan ada yang sampai jam delapan malam. Nanti tunggu saja malam ini juga akan keluar edaran dari Gubernur Sultra dan dilanjutkan edaran Wali Kota Kendari," ujarnya.

 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement