Rabu 07 Jul 2021 05:30 WIB

96 Daerah Masuk Zona Merah Minggu Ini


tingginya jumlah kabupaten kota di zona merah didominasi dari daerah Jawa Bali

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Muhammad Akbar
Foto: Satgas Covid-19.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, terdapat sebanyak 96 kabupaten kota yang masuk dalam zona merah pada minggu ini.

Sedangkan sebanyak 293 kabupaten kota masuk ke dalam zona oranye, 109 kabupaten kota masuk zona kuning, dan 16 kabupaten kota masuk zona hijau.

Menurut Wiku, tingginya jumlah kabupaten kota di zona merah pada minggu ini didominasi dari daerah di Jawa dan Bali.

“Namun, penting diketahui bahwa dari 96 kabupaten kota tersebut, 27 di antaranya adalah kabupaten kota di luar Jawa Bali,” ungkap Wiku saat konferensi pers.

Wiku pun meminta 27 daerah tersebut agar memperhatikan perkembangan kasus Covid-19 di masing-masing wilayahnya. Sehingga dapat dilakukan langkah penanganan yang efektif dan tepat sasaran untuk menekan angka penularan kasus sehingga tak semakin melonjak seperti di Jawa dan Bali.

Selain itu, ia juga meminta pemerintah daerah agar memastikan fasilitas pelayanan kesehatan cukup dan memadai untuk merawat dan menangani seluruh pasien Covid-19.

“Yang paling penting adalah berdayakan posko yang telah terbentuk di tingkat desa atau kelurahan untuk berkoordinasi dengan berbagai unsur agar penanganan dapat lebih sistematis dan dapat terkendali dengan baik,” jelas dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement