Rabu 07 Jul 2021 15:29 WIB

Perusahaan di Tasikmalaya Kedapatan Langgar PPKM Darurat

Operasional perusahaan dalam PPKM darurat sudah diatur jelas.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Muhammad Fakhruddin
Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya melakukan sidak ke perusahaan pengolahan kayu, Rabu (7/7).
Foto: Dok Polres Tasikmalaya Kota.
Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya melakukan sidak ke perusahaan pengolahan kayu, Rabu (7/7).

REPUBLIKA.CO.ID,TASIKMALAYA -- Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar), Uu Ruzhanul Ulum, melakukan inspakesi mendadak (sidak) ke sebuah perusahaan pengolahan kayu PT BKL di Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, Rabu (7/7). Sidak itu dilakukan untuk memastikan perusahaan mematuhi aturan selama pemberlakuan pembatasa kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. 

Uu mengaku ditugas oleh Gubernur Jabar melakukan pemantauan ke sektor industri. Sebab, banyak informasi dari masyarakat terkait banyaknya perusahaan yang belum memenuhi prokes.

Padahal, operasional perusahaan dalam PPKM darurat sudah diatur jelas, yaitu pekerja usaha nonesensial itu harus 100 persen bekerja dari rumah (work from home/WDH), usaha esensial 50 persen WFH, dan usaha kritikal 100 persen bekerja dari kantor (work from office/WFO).

"Kita datang untuk memastikan aturan itu ditaati, tapi nyatanya di sini masih belum sesuai. Saya sampaikan, ini harus mengikuti aturan," kata dia, Rabu.

Ia menegaskan, sidak ke perusahaan itu dilakukan sebagai bukti pemerintah tak tebang pilih dalam mengenakan sanksi kepada pelanggar aturan selama PPKM darurat. Baik pedagang kecil maupun perusahaan besar akan tetap ditindak apabila melanggar aturan.

Uu menegaskan, pemerintah tak berharap masyarakat dikenakan sanksi, apalagi berhadap denda dari masyarakat. Namun, masyarakat harus taat masyarakat menerapkan protokol kesehatan (prokes). 

"Kita bisa merasakan hari ini tetangga kita banyak yang mati, rumah sakit penuh di mana-mana. Salah satu ikhtiar pemerintah adalah PPKM darurat. Karena itu, semua harus taat," kata dia.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Doni Hermawan mengatakan, PT BKL termasuk dalam sektor usaha esensial lantaran memproduksi komoditas ekspor. Karenannya, aturan yang harus diterapkan di perusahaan itu adalah 50 persen karyawan WFH.

"Tadi sudah kita cek, belum memenuhi ketentuan yang berlaku. Yang dikurangi baru 10 persen. Dari 1.300 pekerja, dikurangi 150 orang. Ini belum sesuai ketentuan," kata dia.

Karenanya, pihaknya memberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) kepada manajemen perusahaan. Pemilik perusahaan dijadwalkan menjalani sidang tipiring pada Kamis (8/7).

"Putusan diserahkan kepada hakim," kata dia.

Kapolres menegaskan, pihaknya tak melakukan tebang pilih kepada pelanggar selama PPKM darurat. Menurut dia, siapapun yang melanggar aturan akan ditindak tegas.

Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan mengatakan, sebagian besar perusahaan sudah taat aturan selama PPKM darurat. Namun, masih terdapat sejumlah perusahaan yang belum memenuhi aturan. Ia mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan ke lapangan.

"Tadi kita pantau tempat-tempat lain sudah mulai taat. Kita harap semua taat. Kita berikan tipiring sebagai upaya terakhir," kata dia.

Perwakilan PT BKL, Edo Wijaya mengaku menerima sanksi yang diberikan pemerintah. Ia mengatakan, pihaknya ke depan akan mengikuti aturan yang berlaku selama PPKM darurat. "Kita menerima sanksi ini. Besok kita akan sidang," kata dia.

Berdasarkan data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya, sejauh ini sudah terdapat delapan pelaku usaha yang dikenakan tipiring selama PPKM darurat. Namun, baru satu pihak yang menjani sidang pada Selasa (6/7). Sementara sisanya akan sidang pada Kamis.

Sementara berdasarkan data Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya, jumlah pelanggar perorangan selama PPKM darurat telah mencapai 54 orang. Sebanyak 23 orang dikenakan sanksi sosial dan 31 orang dikenakan sanksi denda Rp 50 ribu. 

Sedangkan tempat usaha yang melanggar aturan selama PPKM di Kota Tasikmalaya berjumlah sembilan unit. Sebanyak tujuh pelaku usaha diberikan peringatan tertulis dan dua usaha ditutup sementara. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement