Kamis 08 Jul 2021 03:29 WIB

Kemenaker: Perusahaan yang Melanggar akan Dikenakan Sanksi 

Masyarakat wajib mematuhi ketentuan PPKM Darurat yang berlaku.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Agus Yulianto
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan
Foto: dok. Pemprov DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengatakan perusahaan yang melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat bisa dikenakan sanksi sesuai peraturan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Sanksi sudah ada dan dijelaskan diaturan Instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021 untuk perusahaan yang melanggar ya," kata Anggota Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Rintoko Al Muhtaj saat dihubungi Republika, Rabu (7/7).

Dalam Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 ditegaskan kepala daerah, pelaku usaha, hingga masyarakat wajib mematuhi ketentuan PPKM Darurat yang berlaku. Jika melanggar, akan dikenakan sanksi. Bagi kepala daerah, sanksi pelanggaran bisa sampai diberhentikan sementara. Sementara bagi pelaku usaha, bisa terancam ditutup usahanya. Berikut aturan lengkapnya :

"Dalam hal Gubernur, Bupati dan Wali Kota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Menteri ini, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," demikian bunyi diktum kesepuluh Instruksi Mendagri yang ditandatangani pada 2 Juli 2021.

Sebelumnya diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan melakukan inspeksi dadakan (sidak) ke beberapa perusahaan yang berada Gedung Sahid Sudirman Centre, Jakarta Pusat. Anies kesal lantaran masih ada perusahaan sektor non-esensial yang mewajibkan karyawannya bekerja di kantor atau work from office (WFO) selama masa PPKM Darurat. 

Padahal, dalam aturan PPKM Darurat disampaikan bahwa perusahaan non esensial wajib menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 100 persen. Adapun aksi sidak itu terekam dalam instastory pada akun Instagram Anies, @aniesbaswedan, Selasa (6/7) siang. 

Pada video pertama, Anies mendatangi kantor PT Ray White Indonesia. Dalam video itu, awalnya Anies menanyakan HRD dan manajer perusahaan kepada salah satu karyawan di lokasi tersebut. Saat menemui seorang wanita yang diyakini sebagai HRD PT Ray White Indonesia, Anies pun langsung menegurnya. 

"Ibu Diana dan perusahaan ibu tidak bertanggungjawab. Ini bukan soal untung rugi. Ini soal nyawa. Kita ini mau nyelametin nyawa orang dan orang-orang seperti ibu ini yang egois. Ini pekerja-pekerja ikut aja," tegur Anies.

Perempuan yang dimarahi Anies itu pun terlihat hanya diam ketika ditegur. Sesaat setelah itu, Anies segera meminta agar para karyawan PT Ray White dipulangkan ke rumah masing-masing dan kantor ditutup. Kemudian, petugas juga langsung menempelkan informasi di pintu masuk bahwa kantor tersebut ditutup untuk sementara.

"Sekarang tutup kantor ya, dan katakan pada semua pulang, taati aturan. Mengerti?" tegas Anies.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement