Kamis 08 Jul 2021 03:29 WIB

Kemenaker: Perusahaan yang Melanggar akan Dikenakan Sanksi 

Masyarakat wajib mematuhi ketentuan PPKM Darurat yang berlaku.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Agus Yulianto
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan
Foto: dok. Pemprov DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengatakan perusahaan yang melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat bisa dikenakan sanksi sesuai peraturan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Sanksi sudah ada dan dijelaskan diaturan Instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021 untuk perusahaan yang melanggar ya," kata Anggota Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Rintoko Al Muhtaj saat dihubungi Republika, Rabu (7/7).

Dalam Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 ditegaskan kepala daerah, pelaku usaha, hingga masyarakat wajib mematuhi ketentuan PPKM Darurat yang berlaku. Jika melanggar, akan dikenakan sanksi. Bagi kepala daerah, sanksi pelanggaran bisa sampai diberhentikan sementara. Sementara bagi pelaku usaha, bisa terancam ditutup usahanya. Berikut aturan lengkapnya :

"Dalam hal Gubernur, Bupati dan Wali Kota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Menteri ini, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," demikian bunyi diktum kesepuluh Instruksi Mendagri yang ditandatangani pada 2 Juli 2021.