REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melacak sumber penerimaan dugaan gratifikasi yang didapatkan tersangka mantan bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna (AUM). Hal tersebut dikonfirmasi kepada lima saksi yang telah diperiksa KPK terkait perkara tersebut.
"Tim Penyidik masih terus mendalami terkait dugaan adanya penerimaan gratifikasi oleh tersangka AUM dari beberapa instansi di Pemkab Bandung Barat," kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Kamis (8/7).
Adapun, kelima saksi yang diperiksa adalah Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat, Sri Dustirawati. KPK juga memeriksa Kabid Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Bandung Barat, Wewen Surwenda.
Hal serupa juga digali dari Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung Barat, Syamsul Efendi. Kemudian dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yakni, Aah Wastiah dan Lukmanul Hakim.
Kelima saksi tersebut rampung diperiksa KPK pada Rabu (7/7) lalu. Disaat yang bersamaan, lembaga antirasuah itu seharusnya juga memeriksa Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bandung Barat, Heri Partomo serta seorang PNS lainnya, Ade Sudiana.
Kendati, keduanya tidak dapat memenuhi panggilan KPK saat itu. Adapun, Kepala Dinas Heri mengonfirmasi sakit sedangkan Ade Sudiana akan dilakukan pemanggilan ulang nanti.
Sedangkan, tiga saksi lainnya yang juga tidak memenuhi panggilan KPK adalah Kabid Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat, Rustiyana; seorang ibu rumah tangga, Seftriani Mustofa dan seorang pedagang Tugihadi. Ketiga saksi itu tidak hadir tanpa keterangan alias mangkir. "KPK tetap menghimbau untuk kooperatif hadir dan Tim Penyidik segera melakukan penjadwalan ulang," katanya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan AUS beserta anaknya, Andri Wibawa (AW) sebagai tersangka dalam perkara tersebut. KPK juga menahan lebih dulu pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG).
Perkara bermula pada Maret 2020 lalu ketika pandemi Covid-19 terjadi. Saat itu Pemkab Bandung Barat menganggar sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi dengan melakukan refocusing anggaran APBD Tahun 2020 pada belanja tak terduga (BTT).
Diduga terjadi pertemuan khusus antara AUS dengan MTG guna membahas keinginan dan kesanggupannya menjadi penyedia paket sembako di Dinsos Bandung Barat. Lewat pertemuan itulah kemudian disepakati pemberiaan komitmen fee enam persen dari nilai proyek.
Selanjutnya, tersangka AW menemui AUS untuk meminta dilibatkan jadi penyedia pengadaan bansos Covid-19 yang kemudian langsung disetujui. Pembagian bansos dilakukan sejak April hingga Agustus dengan dua jenis paket yaitu bansos jaring pengaman sosial dan bantuan bansos PSBB sebanyak 10 kali dengan total realisasi anggaran senilai Rp 52,1 miliar.
Anak Aa Umbara, Andri yang saat itu menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri dan CV Satria Jakatamilung mendapatkan paket pekerjaan dengan nilai Rp 36 miliar. Sementara Totoh mendapatkan paket pekerjaan sebesar Rp 15,8 miliar.
Dari kegiatan pengadaan tersebut AUS diduga telah menerima uang sejumlah Rp 1 miliar. Sementara MTG diduga menerima keuntungan sekitar Rp 2 miliar dan AW menerima keuntungan sekitar Rp 2,7 miliar.