Kamis 08 Jul 2021 15:12 WIB

Sabu Nia Ramadhani Disita dari Tangan Sopirnya

Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopir sudah ditetapkan tersangka.

Rep: Febryan A/ Red: Indira Rezkisari
Nia Ramadhani bersama suami, Ardi Bakrie, ditangkap akibat penggunaan narkoba jenis sabu.
Foto: Teresia May/Antara
Nia Ramadhani bersama suami, Ardi Bakrie, ditangkap akibat penggunaan narkoba jenis sabu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menangkap artis Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, karena menggunakan narkotika jenis sabu. Saat penangkapan, sabu milik Nia disimpan oleh sopirnya berinisial ZN (42 tahun).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang didapat Satres Narkoba Polres Jakarta Pusat bahwa Nia kerap menggunakan sabu. Aparat lalu melakukan pengintaian dan berhasil menangkap ZN, Rabu (7/7).

Baca Juga

Dari tangan ZN didapatkan satu klip sabu seberat 0,78 gram. "Setelah diinterogasi, yang bersangkutan mengakui barang tersebut milik saudara RA (Nia Ramadhani). Itu pengakuannya," kata Yusri di Mapolres Jakpus, Kamis (8/7).

Selanjutnya, kata dia, penyidik mendatangi kediaman Nia di Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu pukul 15.00 WIB. Di sana, aparat menangkap Nia Ramadhani. Ditemukan pula bong alias alat hisap sabu milik Nia.

Aparat langsung menginterogasi Nia. Dia mengakui bahwa menggunakan sabu itu bareng dengan suaminya. "Dia mengakui bahwa suaminya AAB (Ardi Bakrie) juga menghisap, menggunakan sabu-sabu ini bersama-sama," kata Yusri.

Ardi Bakrie menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu malam. Ketiganya lalu menjalani tes urine. Hasilnya, ketiganya positif menggunakan sabu.

Yusri menambahkan, untuk lebih memastikan, pihaknya mengecek darah ketiga orang itu. Tujuannya untuk kelengkapan berkas.

Saat rilis kasus, Yusri memperlihatkan barang bukti berupa satu alat bong dan satu klip sabu. Namun, Nia, Ardi dan sopirnya tak dihadirkan. "Kan sudah saya bilang mereka lagi cek darah," kata Yusri ketika ditanyai wartawan soal absennya tiga orang tersebut saat rilis kasus.

Nia, Ardi dan sopirnya telah ditetapkan sebagai tersangka. "Dikenakan Pasal 127 di UU No 35 tahun 2009. Ini masih awal karena ini baru saja. Akan dikembangkan perkara ini," kata Yusri.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement