Kamis 08 Jul 2021 17:11 WIB

Rusia Tangkap Petugas Medis Penjual Sertifikat Vaksin Palsu

Peraturan ketat Rusia mendorong masyarakat melakukan vaksinasi Covid-19

Rep: Lintar Satria/ Red: Nur Aini
Seorang pekerja medis Rusia menampilkan vaksin uji coba terhadap COVID-19 dalam fase tes pasca pendaftaran di rumah sakit rawat jalan nomor 68 di Moskow, Rusia, 17 September 2020. Rusia mendaftarkan vaksin baru yang disebut
Foto: EPA-EFE/SERGEI ILNITSKY
Seorang pekerja medis Rusia menampilkan vaksin uji coba terhadap COVID-19 dalam fase tes pasca pendaftaran di rumah sakit rawat jalan nomor 68 di Moskow, Rusia, 17 September 2020. Rusia mendaftarkan vaksin baru yang disebut

REPUBLIKA.CO.ID, MOSKOW -- Polisi Rusia mengatakan mereka menangkap seorang petugas kesehatan di wilayah Kaliningrad. Tenaga medis itu diduga menjual sertifikat vaksin virus korona palsu.

Moskow dan sejumlah wilayah Rusia lainnya menerapkan peraturan ketat untuk mendorong masyarakat melakukan vaksinasi Covid-19 seperti mewajibkan vaksinasi bagi pekerja tertentu.

Baca Juga

Namun, langkah itu mendorong sejumlah orang mendatangi pasar gelap daring untuk membeli sertifikat vaksin. Pada Kamis (8/7), pihak berwenang di Moskow mengatakan mereka memantau ketat perkembangan ini.

Dalam pernyataannya Kementerian Dalam Negeri Rusia mengatakan pelakunya seorang administrator di sebuah klinik di Kaliningrad, wilayah Rusia yang terjepit di antara Polandia dan Lithuania. Petugas klinik itu diduga sudah menjual sertifikat vaksin palsu ke 20 orang lebih. Berdasarkan undang-undang Rusia orang tersebut dapat dihukum hingga 20 tahun penjara.

Kementerian Dalam Negeri menambahkan tersangka juga diduga menuangkan isi vaksin yang dikeringkan untuk membeli sertifikat vaksin palsu.

Kremlin mengatakan lonjakan kasus infeksi disebabkan virus corona varian Delta yang lebih menular. Selain itu juga keengganan masyarakat untuk divaksin meski ketersediaan dosis vaksin mencukupi. 

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement