REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua kepala pemasaran PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo). Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan, dua yang diperiksa tersebut, MA, dan NR. Pemeriksaan tersebut, lanjutan penyidikan dugaan korupsi yang terjadi di Askrindo, dan anak perusahaannya PT Askrindo Mitra Utama (AMU).
Ebenezer menerangkan, MA diperiksa selaku kepala bagian pemasaran kantor cabang PT Askrindo. Sedangkan NR, adalah mantan kepala divisi pemasaran ritel, dan jaringan PT Askrindo. Kata dia, pemeriksaan keduanya fokus terkait permintaan uang fee kepada PT AMU.
“Saksi MA, dan NR, diperiksa terkait permintaan uang komisi kepada PT AMU,” terang Ebenezer, dalam keterangannya, Kamis (8/7).
Dugaan korupsi di PT AMU, dan PT Askrindo, adalah penyidikan baru yang ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejakgung sejak Juni 2021. PT AMU, adalah anak perusahaan PT Askrindo.
Direktur Penyidikan di Jampidsus Febrie Adriansyah pernah menerangkan, kasus tersebut terkait dengan penyalahgunaan pembiyaan produk asuransi. Bahkan kata Febrie, ada dugaan pembiyaan tersebut, beralih ke bentuk setoran-setoran dari PT AMU ke sejumlah pejabat di PT Askrindo.
“Kerugian negara masih terus dihitung setiap transaksinya. Uangnya, banyak dimakan oknum-oknum (di) Askrindo melalui transaksi-transaksi di anak-anak perusahaan, padahal uangnya balik lagi ke oknum pejabatnya,” kata Febrie lewat pesan singkatnya, Kamis (1/7).
Kata Febrie, rangkaian penyidikan, pun maish terus dilakukan untuk menemukan tersangka. Dari serangkaian tersebut, kata Febrie, tim penyidikan, juga sudah melakukan geledah ke sejumlah kantor PT Askrindo, maupun PT AMU.