Jumat 09 Jul 2021 06:23 WIB

Diperkirakan Butuh 3 Bulan Turunkan Covid ke Level 5.000

Penerapan PPKM darurat diperpanjang jika tak terjadi penurunan covid-19.

Rep: Novita Intan/ Red: Joko Sadewo
Sejumlah ruas jalan protokol di pusat Kota Indramayu dilakukan penyekatan di masa PPKM Darurat, Kamis (8/7).
Foto: Republika/Lilis Sri Handayani
Sejumlah ruas jalan protokol di pusat Kota Indramayu dilakukan penyekatan di masa PPKM Darurat, Kamis (8/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Riset PT Bank Mandiri (Persero) Tbk memperkirakan dibutuhkan waktu sekitar tiga bulan untuk menurunkan kasus Covid-19 ke level normal 5.000-6.000 kasus per hari. Hal ini menyusul pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mulai dari 3 Juli sampai 20 Juli 2021.

Head of Industry and Regional Research Bank Mandiri Dendi Ramdani memperkirakan penerapan PPKM darurat diperpanjang jika tidak terjadi penurunan kasus positif harian Covid-19 secara signifikan. “Berdasarkan pengalaman kenaikan kasus Covid-19 pada Januari 2021, diperlukan sekitar tiga bulan untuk menurunkan kasus Covid-19 ke level normal lima ribu sampai enam ribu kasus per hari,” ujarnya dalam keterangan resmi seperti dikutip Jumat (9/7).

Dia pun memperkirakan penerapan PPKM darurat sampai 20 Juli kemungkinan besar efektif menurunkan mobilitas masyarakat. Hal ini terlihat dari mobilitas masyarakat mulai mengalami penurunan sejak terjadi lonjakan kasus Covid-19 beberapa pekan terakhir.

Berdasarkan data Google Mobility Index per 2 Juli 2021, pergerakan manusia tercatat mulai menurun sejak pertengahan Juni, meski levelnya masih relatif lebih tinggi dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Dia menyampaikan, mobilitas pada angkutan udara sejak awal Juli sampai 5 Juli 2021 menunjukkan frekuensi penerbangan juga sudah mulai turun. Data terakhir pada 5 Juli 2021, frekuensi penerbangan ke kota-kota utama di Indonesia antara lain Surabaya, Medan, Makassar, dan Denpasar sudah menunjukan penurunan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement