Jumat 09 Jul 2021 20:25 WIB

Pemkot Bandung akan Kucurkan Bansos Tunai Dua Bulan

Bantuan akan dikucurkan melalui transfer.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas memeriksa data diri warga saat penyaluran bantuan sosial (bansos) tunai Provinsi Jawa Barat  (ilustrasi)
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Petugas memeriksa data diri warga saat penyaluran bantuan sosial (bansos) tunai Provinsi Jawa Barat (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan mengucurkan bantuan sosial tunai (BST) di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat selama periode Juli-Agustus kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Bantuan akan dikucurkan melalui transfer.

Kebijakan program tersebut tertuang pada Peraturan Wali Kota Bandung nomor 70 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Wali Kota Bandung nomor 68 tahun tentang PPKM Darurat yang dikeluarkan Wali Kota Bandung, Jumat (9/7). Mereka yang dapat menerima bantuan yaitu masyarakat yang belum pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat atau Provinsi Jabar.

Baca Juga

Pada perwal tersebut pasal 31A, Pemkot akan memberikan bantuan kepada masyarakat yang berdomisili di Bandung, tidak mampu dan miskin. Mereka yang berhak mendapatkan bantuan tidak terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (non-DTKS).

"Kriteria (penerima bantuan) pekerja informal, berpenghasilan harian, lanjut usia diatas 60 tahun, penyandang disabilitas, masyarakat miskin yang terdampak dan terpapar Covid-19," mengutip penjelasan pasal tersebut.

Pada pasal tersebut disebutkan, calon penerima bantuan belum pernah mendapatkan bantuan program keluarga harapan (PKH), program sembako Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Bantuan Sosial Tunai. Serta tidak boleh menerima bantuan dobel. Dana bantuan berasal dari APBD Kota Bandung.

Pada pasal 31B, calon penerima bantuan yang diusulkan didata oleh satgas kelurahan dan kecamatan melibatkan RT dan RW. Selanjutnya data diserahkan kepada Dinas Sosial untuk diverifikasi dan divalidasi ulang. Data menjadi acuan pengusulan dan penetapan penerima bantuan.

Pada pasal 31C, bantuan kepada masyarakat terdampak disalurkan secara tunai melalui lembaga perbankan sekali per satu kepala kepala keluarga. Bantuan diperuntukkan untuk bulan Juli dan Agustus.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan pihaknya sedang melakukan proses pendataan calon penerima bantuan sosial yang tidak terdata di DTKS dan terdampak Covid-19. Besaran bantuan untuk masyarakat per kepala keluarga tidak akan jauh berbeda dengan tahun 2020.

"Kita berangkat tahun lalu Rp 500 ribu, tapi belum jadi keputusan. Gambaran pak Tono (Kepala Dinas Sosial) ada 60 ribu warga (calon penerima bantuan) tapi belum final," katanya.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement