REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemprov DKI Jakarta mewajibkan para pengemudi ojek dan taksi daring (online) memiliki surat tanda registrasi pekerja (STRP). Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, hal ini sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dan bukan untuk memberatkan pengemudi.
"Semua harus sesuai dengan ketentuan, yang bekerja keluar-masuk DKI Jakarta harus sesuai ketentuan PPKM dan aturan lainnya, termasuk STRP," kata Ariza di Balai Kota Jakarta, Jumat (9/7).
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, setiap pengemudi ojek dan taksi daring juga wajib memiliki STRP saat melintasi pos penyekatan di wilayah Ibu Kota. Syafrin menyebut, aturan ini berlaku selama penerapan PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021."Iya pengemudi ojek dan taksi online wajib memiliki STRP," kata Syafrin di Balai Kota Jakarta, Jumat (9/7).
Selain memiliki STRP, Syafrin menuturkan, pengemudi angkutan daring itu juga harus menyertakan bukti bahwa telah menerima suntikan vaksin Covid-19. Baik dosis pertama maupun dosis kedua.
"Jadi ada dua. Satunya adalah apakah sudah divaksin sekali atau dua kali. Kemudian ada STRP. Jadi pada saat yang bersangkutan melakukan perjalanan, melintas di penyekatan tinggal menunjukkan bahwa yang bersangkutan memiliki surat tanda registrasi pekerja," ujarnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, Pemprov DKI memang melakukan pembatasan terhadap layanan angkutan reguler maupun daring dalam mengantarkan barang atau mengangkut penumpang selama penerapan PPKM Darurat. Dia mengungkapkan, saat pengemudi transportasi online sedang mengangkut penumpang, maka penumpang itu juga harus menunjukan STRP. "Pada saat yang bersangkutan mengangkut penumpang, maka penumpang pun harus bisa menunjukkan STRP," tuturnya.
Tidak hanya pengemudi dan penumpang transportasi daring, seluruh penumpang angkutan umum, seperti KRL dan bus yang hendak memasuki Ibu Kota pun wajib memiliki STRP. Syafrin berujar, hal ini sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemenhub melalui Surat Edaran Nomor 50 Tahun 2021.
"Jadi secara pengaturannya untuk angkutan umum itu sudah wajib, sehingga untuk pelaksanaan di KRL, di layanan Transjabodetabek untuk STRP itu menjadi wajib untuk salah satu dokumen persyaratan melakukan perjalanan," ucap dia.
Ia menyampaikan, untuk masyarakat yang menggunakan moda transportasi umum bus akan terlebih dahulu diminta menunjukan STRP saat berada di terminal. Sebab, nantinya dokumen tersebut juga bakal diperiksa ketika melintas di pos penyekatan.
Syafrin menuturkan, STRP itu wajib dimiliki oleh masyarakat yang bekerja di sektor esensial dan kritikal ketika hendak memasuki Jakarta. Sedangkan bagi ASN tidak perlu mengurus STRP. Namun, wajib dilengkapi surat tugas yang ditandatangani pejabat minimal eselon dua.
"Jadi untuk memudahkan pengawasan di lapangan, maka untuk warga yang masuk dalam kategori kegiatan esensial dan kritikal itu wajib melakukan pengurusan STRP itu melalui JakEvo," katanya.
Saat ini, sambung Syafrin, pihaknya tengah mempersiapkan pelaksanaan kebijakan tersebut. Salah satunya berkoordinasi dengan PT KAI Commuter untuk melakukan sosialisasi secara masif terhadap para pengguna KRL.
"Paralel dengan itu Pemprov DKI Jakarta terus melakukan akselerasi terkait dengan percepatan penerbitan STRP (bagi) yang sudah mengajukan," tutur dia.
Di sisi lain, Syafrin menjelaskan, pengajuan STRP hanya bisa dilakukan oleh pihak perusahaan. Nantinya, perusahaan memasukan data karyawan yang akan didaftarkan sebagai pemegang STRP tersebut.
"Yang mengajukan adalah perusahaan atau penanggung jawab perusahaan dan menyertakan data dari pekerja yang ada di perusahaannya. Jadi secara global diajukan, tetapi STRP diterbitkan per orang," jelas Syafrin.
Flori Sidebang