Senin 12 Jul 2021 11:37 WIB

Polisi Bekuk Warga di Bandung Bawa Sabu 1 Kilogram

Pelaku berhasil diamankan di kediamannya di wilayah Ujungberung, Kota Bandung.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Andi Nur Aminah
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya sedang menunjukkan barang bukti sabu-sabu seberat 1 kilogram. Seorang pria berinisial AS (46) diamankan polisi karena didapati menyimpan 1 kilogram sabu.
Foto: Istimewa
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya sedang menunjukkan barang bukti sabu-sabu seberat 1 kilogram. Seorang pria berinisial AS (46) diamankan polisi karena didapati menyimpan 1 kilogram sabu.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Seorang warga Bandung berinisial AS (46) dibekuk oleh jajaran Satresnarkoba Polrestabes Bandung karena didapati menyimpan narkotika jenis sabu-sabu seberat satu kilogram. Pelaku berhasil diamankan di kediamannya di wilayah Ujungberung, Kota Bandung, Senin (5/7) kemarin.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan pihaknya berhasil mengamankan seorang pelaku disertai barang bukti sabu-sabu 1.010 gram atau satu kilogram. Sabu-sabu tersebut didapatkan AS dari daerah Sumatera, Pekanbaru. "Kita mengungkap kasus sabu-sabu dengan barang bukti seberat 1.010 gram atau satu kilogram," ujarnya di Mapolrestabes Bandung, Senin (12/7) didampingi Kasat Narkoba AKBP Ricky Hendarsyah.

Baca Juga

Ia menuturkan, pelaku mendapatkan pesanan dari seseorang untuk mengambil sabu-sabu dari Pekanbaru yang dibawa ke Bandung. Rencananya, barang tersebut akan dikirimkan ke Kendari, Sulawesi Tengah namun berhasil digagalkan terlebih dahulu. Ulung mengatakan pelaku sudah melakukan aksinya tiga kali. 

Pihaknya juga sedang mengembangkan dan mencari pemesan sabu-sabu tersebut. Selain sabu-sabu, barang bukti yang diamankan lainnya yaitu satu buah mesin vacuum plastik, alat hisap dan ponsel serta timbangan digital. "Pengembangan yang lebih besar lagi dilakukan Satnarkoba Polrestabes Bandung," katanya.

Polisi menjerat AS dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 undang-undamg RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman penjara terhadap pelaku yaitu paling lama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement