REPUBLIKA.CO.ID, PADANG – Pemerintah Kota Padang memberlakukan penyekatan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, 13-20 Juli 2021. Kendaraan yang akan keluar masuk Kota Padang diperiksa.
“Mulai besok seluruh kendaraan yang keluar masuk Kota Padang akan diperiksa,” kata Wali Kota Padang, Hendri Septa, usai rapat bersama di Rumah Dinas Wali Kota Padang, Senin (12/7).
Hendri menjelaskan penyekatan dilakukan di setiap titik masuk Kota Padang. Posko dibangun di titik masuk Kota Padang. Seperti di Kayu Kalek Lubuk Buaya, Anak Aie Bypass, Lubuk Paraku, di pintu masuk Padang-Pesisir Selatan, pelabuhan Bungus, serta pelabuhan Muara.
“Seperti tahun sebelumnya, kita aktifkan lagi pos di perbatasan masuk Kota Padang,” ujar Hendri.
Dia menambahkan nantinya pos perbatasan dijaga oleh TNI/Polri serta ASN Pemko Padang. Kendaraan yang masuk diperiksa. Kendaraan yang dibolehkan masuk Kota Padang yakni kendaraan sektor non esensial, seperti tenaga medis, dokter, perawat, kendaraan yang mengangkut bahan pokok, dan sebagainya.
Sedangkan masyarakat yang diperkenankan masuk Kota Padang dengan persyaratan menunjukkan kartu vaksin, menunjukkan PCR H-2 atau Rapid Antigen H-1, dikecualikan untuk awak kendaraan logistik dan Transportasi Barang lainnya.