Senin 12 Jul 2021 22:00 WIB

PPKM Darurat Padang, Perbatasan Masuk Padang Disekat

Padang termasuk daerah Sumbar yang berlakukan PPKM Darurat

Rep: Febrian Fachri / Red: Nashih Nashrullah
Sejumlah calon penumpang tertahan sementara di pintu masuk untuk diperiksa surat tugasnya sebelum berangkat ke Pariaman di Stasiun Kereta Api Simpang Haru, Padang, Sumatera Barat, Senin (12/7/2021). PT KAI Divre II Sumbar menyatakan keberangkatan (12/7/2021) hingga (20/7/2021) selama masa PPKM darurat di kota itu, perjalanan KA lokal hanya diperbolehkan bagi calon penumpang dari sektor esensial dan sektor kritikal serta wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.
Foto: ANTARA/Iggoy el Fitra
Sejumlah calon penumpang tertahan sementara di pintu masuk untuk diperiksa surat tugasnya sebelum berangkat ke Pariaman di Stasiun Kereta Api Simpang Haru, Padang, Sumatera Barat, Senin (12/7/2021). PT KAI Divre II Sumbar menyatakan keberangkatan (12/7/2021) hingga (20/7/2021) selama masa PPKM darurat di kota itu, perjalanan KA lokal hanya diperbolehkan bagi calon penumpang dari sektor esensial dan sektor kritikal serta wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG – Pemerintah Kota Padang memberlakukan penyekatan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, 13-20 Juli 2021. Kendaraan yang akan keluar masuk Kota Padang diperiksa.

“Mulai besok seluruh kendaraan yang keluar masuk Kota Padang akan diperiksa,” kata Wali Kota Padang, Hendri Septa, usai rapat bersama di Rumah Dinas Wali Kota Padang, Senin (12/7).

Baca Juga

Hendri menjelaskan penyekatan dilakukan di setiap titik masuk Kota Padang. Posko dibangun di titik masuk Kota Padang. Seperti di Kayu Kalek Lubuk Buaya, Anak Aie Bypass, Lubuk Paraku, di pintu masuk Padang-Pesisir Selatan, pelabuhan Bungus, serta pelabuhan Muara. 

“Seperti tahun sebelumnya, kita aktifkan lagi pos di perbatasan masuk Kota Padang,” ujar Hendri.

Dia menambahkan nantinya pos perbatasan dijaga oleh TNI/Polri serta ASN Pemko Padang. Kendaraan yang masuk diperiksa. Kendaraan yang dibolehkan masuk Kota Padang yakni kendaraan sektor non esensial, seperti tenaga medis, dokter, perawat, kendaraan yang mengangkut bahan pokok, dan sebagainya.

Sedangkan masyarakat yang diperkenankan masuk Kota Padang dengan persyaratan menunjukkan kartu vaksin, menunjukkan PCR H-2 atau Rapid Antigen H-1, dikecualikan untuk awak kendaraan logistik dan Transportasi Barang lainnya. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement