REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI terus mencatat penurunan jumlah penumpang KA lokal. Khususnya semenjak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang hanya melayani pekerja esensial dan kritikal mulai 12 Juli 2021.
"Jumlah penumpang KA lokal pada hari ini per pukul 16.00 WIB mencapai 4.543 penumpang," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus kepada Republika, Selasa (13/7).
Dia mengtakan angka tersebut menujukan penurunan sebesar 90,5 persen. Joni menuturkan rata-rata jumlah penumpang KA lokal pada Juni 2021 mencapai 48.213 penumpang.
Ssbelumnya, KAI mencatat jumlah pelanggan KA Lokal pada 12 Juli 2021 atau hari pertama pemberlakuan SRTP sebanyak 5.250 penumpang. Angka tersebut turun 69 persen dibandingkan jumlah pelanggan KA lokal pada Senin pekan sebelumnya atau 5 Juli 2021 yaitu sebanyak 16.914 pelanggan.
Joni menambahkan, KAI juga mencatat penurunan jumlah penumpang KA jarak jauh. "Untuk KA jarak jauh hari ini per pukul 16.00 WIB mencapai 5.658 atau turun 85,2 persen dibandingkan rata-rata jumlah penumpang Juni 2021 sebanyak 38.302 penumpang," ungkap Joni.