Selasa 13 Jul 2021 21:01 WIB

Kemenkes Perbarui Tata Laksana Perawatan Pasien Covid-19

Tata laksana perawatan diperbarui terkait varian Covid-19 Delta.

Kementerian Kesehatan memperbarui tata laksana perawatan pasien yang terpapar oleh varian COVID-19 jenis Delta.
Foto: Anadolu Agency
Kementerian Kesehatan memperbarui tata laksana perawatan pasien yang terpapar oleh varian COVID-19 jenis Delta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan memperbarui tata laksana perawatan pasien yang terpapar oleh varian Covid-19 jenis Delta. Hal ini untuk mengantisipasi risiko terburuk selama perawatan di rumah sakit.

"Kita sedang menyusun standar tata laksana perawatan Covid-19. Ini disosialisasikan ke setiap rumah sakit. Kalau ini dirawat dengan baik, harusnya kalau tidak terlambat dan layanan tepat, kesembuhannya tinggi," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat hadir secara virtual dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR RI yang dipantau dari Jakarta, Selasa (13/7).

Baca Juga

Menurut Budi, telah terjadi perubahan pola varian Delta saat menginfeksi tubuh pasien. Salah satunya tampak dari laporan CT value atau banyaknya jumlah siklus yang dihasilkan dalam mencari materi genetik virus dalam tubuh pasien. Varian Delta, kata Budi, memiliki laporan nilai CT yang rendah dan lebih cepat masa aktifnya.

"Jadi yang kami amati pertama, dia CT-nya rendah-rendah. Jadi kalau dulu CT 20 saja sudah rendah, sekarang bisa 16 bisa 12, malah ada yang 8 atau 9," katanya.

Berdasarkan laporan tersebut, Budi telah menugaskan Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono, untuk merevisi tata laksana perawatan pasien yang terpapar varian Delta. Salah satunya, kata Budi, adalah dengan cara mempercepat interval pemberian obat terapi bagi pasien.

"Setidaknya kita bisa bedakan, kalau memang ciri-cirinya Delta kita harus melakukan intervensinya lebih cepat di rumah sakit, baik obat maupun bantuan oksigen, ventilator," katanya.

Budi menambahkan, kecepatan dan penanganan obat secara tepat dalam merawat pasien COVID-19 merupakan kunci dari keberhasilan menyelamatkan nyawa pasien. "Kalau kita lihat TBC, HIV angka kematiannya lebih tinggi dibandingkan COVID-19. Masalahnya, kalau saturasinya (pasien COVID-19) sudah di angka 60-70 tidak bisa kita tangani," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement