REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sinyal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat bakal diperpanjang setelah 20 Juli semakin menguat. Anggota Komisi IX DPR, Anas Thahir, mengatakan jika PPKM darurat diperpanjang, maka harus diiringin dengan perbaikan dan pengetatan pelaksanaan.
"Jika dalam dua sampai tiga hari ke depan Covid-19 masih terus bertambah, maka PPKM harus diperpanjang dengan melakukan evaluasi dan perbaikan pelaksanaan secara lebih ketat," kata anggota Komisi IX DPR Anas Thahir, Rabu (14/7).
Menurutnya, pemerintah bisa mempertimbangkan kebijakan yang lebih ekstrem dengan opsi pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 secara ketat dan serentak di Jawa dan daerah lain.
Anas menambahkan PPKM efektif jika ada penindakan tegas dan tidak tebang pilih. Salah satu catatan dari PPKM Darurat hingga berjalan selama sepekan, yaitu masih banyak perusahaan non-esensial atau kritikal beroperasi seperti biasa.
"Apabila masih ada perusahaan-perusahaan non esensial atau kritikal tidak taat pada aturan, harus ditertibkan sesuai undang-undang yang berlaku," kata Anas.
Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR Nurhadi juga mendukung perpanjangan PPKM Darurat. Menurut Nurhadi, apapun opsi pemerintah untuk mengatasi lonjakan kasus Covid-19 harus dipikirkan secara matang. Nurhadi menilai pemerintah perlu menjelaskan secara rinci alasan utama perpanjangan PPKM Darurat.
"Kami bisa mendukung apapun kebijakan pemerintah, dengan catatan harus dilakukan kajian mendalam lebih dulu, termasuk aspek yang akan timbul atas kebijakan ini. Kami mengawasi kebijakan tersebut," kata Nurhadi.
Selain itu, dia menilai pemerintah juga perlu giat mensosialisasikan tujuan PPKM Darurat dan mengingatkan petugas di lapangan agar bertindak tegas. "Harus terukur, jangan ada multitafsir. Saya lihat banyak di daerah-daerah masih bingung tentang cara penegakan hukum dari PPKM Darurat," katanya.
Nurhadi mengimbau, masyarakat agar menjalani ketentuan PPKM Darurat dan selalu menjalankan protokol kesehatan. "Jangan termakan berita hoaks tentang Covid-19 dan juga secara sadar menyebarluaskannya, karena ini akan menambah kepanikan," ujarnya.