Rabu 14 Jul 2021 09:41 WIB

Politikus Golkar: Perhatikan Kelangsungan Hidup Wong Cilik

Politikus Golkar meminta pemerintah memperhatikan kelangsungan hidup wong cilik.

Personel Satpol PP melakukan razia toko non esensial di Tegal, Jawa Tengah, Sabtu (10/7/2021). Razia tersebut dilakukan karena masih banyak toko non esensial yang masih beroperasi saat PPKM Darurat sebagai upaya menekan lonjakan kasus COVID-19.
Foto: ANTARA/Oky Lukmansyah
Personel Satpol PP melakukan razia toko non esensial di Tegal, Jawa Tengah, Sabtu (10/7/2021). Razia tersebut dilakukan karena masih banyak toko non esensial yang masih beroperasi saat PPKM Darurat sebagai upaya menekan lonjakan kasus COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Politikus Golkar, Iqbal Wibisono, memandang penting Pemerintah memperhatikan kelangsungan hidup wong cilik di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Covid-19. Hal itu agar mereka tidak kesulitan mencari nafkah untuk menghidupi keluarganya.

"Dalam kondisi darurat apa pun, rakyat harus bisa makan, dan itu menjadi tanggung jawab Negara," kata Ketua DPP Partai Golkar Iqbal Wibisono di Semarang, Rabu (14/7).

Baca Juga

Hal itu disampaikan Iqbal merespons sejumlah pemilik/pengelola warung makan yang main 'kucing-kucingan' dengan aparat agar tidak terkena razia. Iqbal mengemukakan bahwa pemerintah tidak saja menuntut masyarakat untuk mematuhi aturan PPKM darurat, tetapi juga bertanggung jawab memberi kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak selama PPKM darurat berlangsung, baik di tujuh provinsi di wilayah Jawa dan Bali maupun delapan provinsi lainnya di luar pulau itu.

PPKM darurat di tujuh provinsi di wilayah Jawa dan Bali (DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan Bali) lebih awal atau sejak 3 Juli 2021, sementara delapan provinsi (Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Lampung, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, dan Papua Barat) mulai Senin (12/7). Namun, tidak semua daerah di delapan provinsi menerapkan PPKM darurat hingga 20 Juli 2021, atau tercatat ada 15 kabupaten/kota, yakni Kota Medan (Sumatera Utara); Kota Buktitinggi, Kota Padang, dan Kota Padang Panjang (Sumatera Barat); dan Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang (Kepulauan Riau).Berikutnya, Kota Bandar Lampung (Lampung); Kota Pontianak dan Kota Singkawang (Kalimantan Barat); Kabupaten Berau, Kota Balikpapan, dan Kota Bontang (Kalimantan Timur); Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat); dan Kabupaten Manokwari dan Kota Sorong (Papua Barat).

PPKM darurat ini, lanjut Iqbal, dampaknya terasa di tengah masyarakat, seperti kehidupan menjadi agak lesu, penurunan daya beli, dan sulitnya meningkatkan pendapatan masyarakat di hampir semua sektor. Oleh karena itu, dia memandang perlu seluruh elemen masyarakat mengubah kehidupan baru dari yang bisanya, baik itu di bidang tata niaga formal, informal, kehidupan sosial, keagamaan, maupun kebiasaan-kebiasaan lain yang hidup di tengah masyarakat.

Kendati demikian, Iqbal menegaskan bahwa PPKM darurat ini merupakan ikhtiar bersama agar bangsa ini bebas dari Covid-19 meski berat bagi negara dan masyarakat. Ia lantas mengingatkan Pemerintah untuk mencukupi tiga kebutuhan paling mendasar setiap orang hidup, yakni kebutuhan papan, sandang, dan pangan.

"Ketiga kebutuhan ini jangan sampai terabaikan oleh Negara, apalagi sudah diatur di dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata Iqbal.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement