Rabu 14 Jul 2021 19:47 WIB

Pemerintah Susun Aturan WFH Cegah PHK Lebih Lanjut

Banyak pekerja terancam PHK akibat beda pandangan WFH.

Suasana lalu lintas pada jam pulang kerja saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di ruas Tol Dalam Kota kawasan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (5/7).  Pada masa penerapan PPKM Darurat, pemerintah mengimbau bagi kantor yang bergerak di sektor nonesensial untuk mewajibkan 100 persen karyawan menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home) sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Suasana lalu lintas pada jam pulang kerja saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di ruas Tol Dalam Kota kawasan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (5/7). Pada masa penerapan PPKM Darurat, pemerintah mengimbau bagi kantor yang bergerak di sektor nonesensial untuk mewajibkan 100 persen karyawan menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home) sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah terus menyusun langkah-langkah untuk bisa mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan dan upaya menyelamatkan perusahaan akibat Pembelakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali. Salah satunya melalui panduan penafsiran kerja dari rumah.

Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Dedy Permadi, mengatakan Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, telah meminta Menteri Ketenagakerjaan untuk menerbitkan aturan mengenai penafsiran kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) agar tidak terjadi perbedaan pandangan.

Baca Juga

Aturan itu juga diminta menjelaskan definisi "dirumahkan" yang berpotensi berdampak pada pengurangan upah buruh dan pekerja. "Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan bahwa banyak pekerja yang terancam mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan. Untuk itu, saat ini pemerintah sedang dengan serius menyusun langkah-langkah untuk menghindari PHK karyawan dan di saat bersamaan menyelamatkan perusahaan," kata Dedy dalam keterangan pers harian PPKM Darurat, Rabu (14/7).

Menteri Ketenagakerjaan juga telah mengeluarkan surat edaran untuk mendukung pelaksanaan PPKM Darurat yang efektif di lingkungan kerja. Surat edaran itu meliputi upaya vaksinasi, pengadaan masker dan perlengkapan kesehatan, penyediaan sarana isolasi mandiri dan sebagainya.

Sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan meminta agar jam kerja bagi para buruh atau pekerja diperketat menyusul masih banyaknya zona merah, khususnya di tempat industri beroperasi. Luhut pun mengusulkan kepada Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, agar menerapkan mekanisme sehari kerja, sehari di rumah.

"Kalau seharusnya dia bekerja sebulan 30 hari, ini jadi 15 hari. Jadi sehari di rumah, sehari di tempat kerja. Ini juga pada prinsipnya untuk menghindari para pekerja/buruh tersebut dirumahkan," ungkap Luhut.

Luhut juga telah mengatur pembicaraan dengan Menteri Keuangan dan Menko Perekonomian untuk bisa meringankan beban pihak-pihak yang terdampak PPKM darurat. "Saya sudah atur pembicaraan dengan Ibu Menteri Keuangan dan Menko Perekonomian, soal bagaimana kita coba meringankan ini. Tentu kita akan cari masukan. Saya sudah bicara juga dengan beberapa teman-teman pengusaha, Kadin misalnya, untuk mengatasi ini," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement